Perusahaan Tidak Meliburkan Karyawan Dapat Dipidana Dengan Pasal 498 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Detikkasus.com | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum RI menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya pada 17 April 2019, untuk memberikan waktu kepada pegawai menggunakan hak pilih dalam pemilu serentak 2019.

“Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Senin (15/4).

Komisione KPU RI Viryan Azis mengatakan penetapan libur itu bukan untuk berwisata, melainkan spesifik diberikan agar masyarakat terjamin dapat menggunakan hak pilihnya.

Menurut Viryan, jika masih ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya dapat dikenakan sanksi pidana.

Perusahaan tidak boleh menghalang-halangi hak pilih orang, Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional, yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019.

Baca Juga:  Berita Ekonomi | Keluhan Masyarakat Harga Karet Murah. Buatlah Inovasi Untuk Meningkatkan Harga Karet.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Salah satu pasal yang memuat larangan tersebut adalah Pasal 498 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menyebutkan setiap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Baca Juga:  Prajurit menkav 2 Mar pasmar 2 ikuti safari intelijen

Baca Juga:

INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:

a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional;

c. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS);

Baca Juga:  Atensi Pelanggaran dan Kecelakaan Dengan Gelar Razia Kendaraan

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.

KESATU : Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 8 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd. JOKO WIDODO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *