Perusahaan Kontruksi Bisa Dipidana Dengan Alasan ini.

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan konstruksi di wilayah Sekadau baik di pemerintahan dan swasta diharapkan memahami aturan, terutama dalam penggunaan bahan material yang bersumber dari pertambangan.

Hal ini dikatakan Tanto Yakobus, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat,pada 10/7/2018,kepada Detik ksus. Com, mengatakan”dalam hal pemanfaatan galian C untuk keperluan pembangunan, baik itu swasta dan pemerintah, harus patuh Undang-Undang, apabila hal ini dilanggar, konsekuensinya jelas pada UU No 4/thn 2009/tentang pertambangan dan mineral, ujar politis bidang komisi IV ini.

Baca Juga:  Seputar Ekonomi | Jelang Ramadhan, Pasar di Sekadau lesu.

Terkait adanya perusahaan kontruksi dalam penggunaan material galian c, di duga ilegall di Sekadau, dikatakan “konsekuensinya jelas itu, danharus ditindak  sesuai aturan hukum yang berlaku.Lebih lanjut dikatakan”bila ada indikaai suatu pembangunan baik itu pemerintah dan swasta memasok bahan dari penambang illegal pelaksananya juga dapat ditindak,”kalau dia ambil material dari galian c illegal, bisa jadi penadah, pungkasnya.

Baca Juga:  Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Dihubungi terpisah beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pertamban Energi dan Mineral Provinsi Kalimantan Barat Alfridus mengatakan”kepada pelaku usaha di Sekadau terutama bidang galian c seperti pasir dan batu-batuan,  agar mengurus kelengkapan perizinan usaha, hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum bagi pelaku usaha sendiri dan juga pengguna material”pungkasnya/JP/DK

Baca Juga:  Pengukuhan Anggota Paskibraka Sekadau Penuh Khidmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *