Perusahaan Kontruksi Bisa Dipidana Dengan Alasan ini.

Rabu, 11 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan konstruksi di wilayah Sekadau baik di pemerintahan dan swasta diharapkan memahami aturan, terutama dalam penggunaan bahan material yang bersumber dari pertambangan.

Hal ini dikatakan Tanto Yakobus, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat,pada 10/7/2018,kepada Detik ksus. Com, mengatakan”dalam hal pemanfaatan galian C untuk keperluan pembangunan, baik itu swasta dan pemerintah, harus patuh Undang-Undang, apabila hal ini dilanggar, konsekuensinya jelas pada UU No 4/thn 2009/tentang pertambangan dan mineral, ujar politis bidang komisi IV ini.

Baca Juga:  Anggap Ringan Vonis Dimas Kanjeng, Istri Ismail Histeris | Detik Kasus Probolinggo Nanang.

Terkait adanya perusahaan kontruksi dalam penggunaan material galian c, di duga ilegall di Sekadau, dikatakan “konsekuensinya jelas itu, danharus ditindak  sesuai aturan hukum yang berlaku.Lebih lanjut dikatakan”bila ada indikaai suatu pembangunan baik itu pemerintah dan swasta memasok bahan dari penambang illegal pelaksananya juga dapat ditindak,”kalau dia ambil material dari galian c illegal, bisa jadi penadah, pungkasnya.

Baca Juga:  Seputar Kalbar | Masuk opname, keluarga berharap Setendi bisa pulih.

Dihubungi terpisah beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pertamban Energi dan Mineral Provinsi Kalimantan Barat Alfridus mengatakan”kepada pelaku usaha di Sekadau terutama bidang galian c seperti pasir dan batu-batuan,  agar mengurus kelengkapan perizinan usaha, hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum bagi pelaku usaha sendiri dan juga pengguna material”pungkasnya/JP/DK

Baca Juga:  Seputar Pertanian | DKP3 Targetkan Kecukupan Pangan Terpenuhi 2019

Berita Terkait

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana
SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Berita Terbaru

Berita Nasional - Indonesia - Internasional.

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Kamis, 31 Okt 2024 - 20:09 WIB

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB