Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan konstruksi di wilayah Sekadau baik di pemerintahan dan swasta diharapkan memahami aturan, terutama dalam penggunaan bahan material yang bersumber dari pertambangan.
Hal ini dikatakan Tanto Yakobus, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat,pada 10/7/2018,kepada Detik ksus. Com, mengatakan”dalam hal pemanfaatan galian C untuk keperluan pembangunan, baik itu swasta dan pemerintah, harus patuh Undang-Undang, apabila hal ini dilanggar, konsekuensinya jelas pada UU No 4/thn 2009/tentang pertambangan dan mineral, ujar politis bidang komisi IV ini.
Terkait adanya perusahaan kontruksi dalam penggunaan material galian c, di duga ilegall di Sekadau, dikatakan “konsekuensinya jelas itu, danharus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.Lebih lanjut dikatakan”bila ada indikaai suatu pembangunan baik itu pemerintah dan swasta memasok bahan dari penambang illegal pelaksananya juga dapat ditindak,”kalau dia ambil material dari galian c illegal, bisa jadi penadah, pungkasnya.
Dihubungi terpisah beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pertamban Energi dan Mineral Provinsi Kalimantan Barat Alfridus mengatakan”kepada pelaku usaha di Sekadau terutama bidang galian c seperti pasir dan batu-batuan, agar mengurus kelengkapan perizinan usaha, hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum bagi pelaku usaha sendiri dan juga pengguna material”pungkasnya/JP/DK