Perusahaan Kontruksi Bisa Dipidana Dengan Alasan ini.

Rabu, 11 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan konstruksi di wilayah Sekadau baik di pemerintahan dan swasta diharapkan memahami aturan, terutama dalam penggunaan bahan material yang bersumber dari pertambangan.

Hal ini dikatakan Tanto Yakobus, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat,pada 10/7/2018,kepada Detik ksus. Com, mengatakan”dalam hal pemanfaatan galian C untuk keperluan pembangunan, baik itu swasta dan pemerintah, harus patuh Undang-Undang, apabila hal ini dilanggar, konsekuensinya jelas pada UU No 4/thn 2009/tentang pertambangan dan mineral, ujar politis bidang komisi IV ini.

Baca Juga:  Breaking News | Dodo Akhiri Hidupnya Secara Teragis

Terkait adanya perusahaan kontruksi dalam penggunaan material galian c, di duga ilegall di Sekadau, dikatakan “konsekuensinya jelas itu, danharus ditindak  sesuai aturan hukum yang berlaku.Lebih lanjut dikatakan”bila ada indikaai suatu pembangunan baik itu pemerintah dan swasta memasok bahan dari penambang illegal pelaksananya juga dapat ditindak,”kalau dia ambil material dari galian c illegal, bisa jadi penadah, pungkasnya.

Baca Juga:  Jaga kondisi Ranmor Dinas, Kasat Sabhara Cek Ranmor Dinas.

Dihubungi terpisah beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pertamban Energi dan Mineral Provinsi Kalimantan Barat Alfridus mengatakan”kepada pelaku usaha di Sekadau terutama bidang galian c seperti pasir dan batu-batuan,  agar mengurus kelengkapan perizinan usaha, hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum bagi pelaku usaha sendiri dan juga pengguna material”pungkasnya/JP/DK

Baca Juga:  Pembina SKJM Situbondo Layangkan Surat Permintaan Klarifikasi Ke Jawa Pos - Radar Situbondo

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB