Dewan Trenggalek Kucurkan 3 Miliar Untuk Perumda Tirta Wening

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi

TRENGGALEK I detikkasus.com – DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar rapat paripurna terkait penjelasan Bupati tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) serta penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Wening Trenggalek.

Kegiatan ini berlangsung di Graha Paripurna Lantai II DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin 11/10/2021. Sidang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek yakni, Doding Rahmadi. dengan agenda penyampaian Bupati atas penyertaan modal Ke PT Tirta Wening atau PDAM.

Baca Juga:  Tinjau Serbuan Vaksinasi, Danrem 081/DSJ : Antusiasme Warga di Berbagai Daerah Sangat Tinggi

“Dimana Bupati pernah berharap besar kedepan Perusahaan Daerah Air Minum Trenggalek mempunyai performa yang lebih bagus, baik dalam hal pelayanan dan kepuasan pada pelanggan,”kata Doding usai rapat paripurna.

Doding menambahkan, Pemkab Trenggalek berencana akan melakukan penyertaan modal terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air minum Tirta Wening.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tamiang Kembali Meninjau Ketahanan Pangan Di Tanjung Seumentoh 

Dengan penyertaan modal perusahaan yang dulu dikenal dengan PDAM tersebut, ditargetkan terdapat penambahan 1000 sambungan air bersih baru yang mengaliri rumah warga.

Ketika disinggung terkait dana talang yang bersumber dari APBD. Kapan dikembalikan Doding menjelaskan, untuk setiap tahunnya pemerintah Kabupaten Trenggalek meminjam dana APBD untuk penambahan modal sambungan air bersih. Untuk pinjaman tersebut kurang lebih senilai 3 Milyar rupiah.”Jadi kita meminjam ke APBD nantinya juga kita kembalikan lagi ke APBD,”jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Sabang Serta Forkopimda Sambut Kedatangan 2 Kapal Perang Singapura

Doding berharap penyertaan modal ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Jadi melalui upaya Pemkab Trenggalek kali ini juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dengan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan minimal dengan baik,”pungkasnya.(Adv/Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *