Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Kawasan tertib hukum yang berada disepanjang Jalan Pramuka Singaraja kembali dipertegas keberadaannya dengan renovasi gerbang masuk kejalan Pramuka Singaraja yang pelaksanaannya pada hari Kamis 31 Agustus 2017 dibawah pimpinan Kaur Nin Ops Sat Lantas Polres Buleleng Iptu Ida Bagus Astawa, S.H., dengan melibatkan sejumlah anggotanya.
Kawasan tertib hukum yang membagi ruas jalan antara pengguna kendaraan roda empat dan pengendara sepeda motor yang menggunakan jalur sebelah kiri memiliki tujuan untuk meningkatkan ketertiban arus lalu lintas dan mengurangi kepadatan diruas jalan yang disepanjang jalan terdapat beberapa sekolah dan perkantoran, disamping itu langkah pemisahan ini untuk membiasakan masyarakat yang melintas disepanjang kawasan tertib hukum untuk membiasakan diri mentaati peraturan baik rambu maupun marka jalan disepanjang jalur kawasan tertib hukum.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo,S.I.K. seizin Kapolres Buleleng dalam keterangannya saat dikonfirmasi menegaskan bahwa “Pembagian koridor khusus jalur sepeda motor yang berada di kawasan tertib hukum adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentinganya keselamatan dijalan dengan mematuhi pertauran lalu lintas yang ada, ditambahkan oleh Kasat Lantas dengan adanya pemisahan ini maka pengendara sepeda motor akan dilatih untuk selalu menggunakan jalur sebelah kiri yang telah disediakan sehingga tidak menumpuk dengan pengemudi kendaraan roda empat sehingga mengurangi terjadinya penumpukan kendaraan dan meningkatkan disipilin berlalu lintas bagi pengguna jalan”, demikian penegasan Kasat Lantas.
Renovasi yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng diantaraya penggantian dan memperjelas tulisan atau bener petunjuk jalur khusus untuk roda dua.
Pelaksanaan renovasi gerbang kawasan tertib hukum yang berlangsung dari pukul 08.30 wita ini berjalan dengan lancar dan masyarakat yang melintas disepanjang jalan Pramuka singaraja telah diarahkan untuk mengikuti koridor jalan yang ditentukan baik itu roda dua maupun roda empat, kedepan nanti peanngguna jalan yang tidak mengindahkan rambu dan marka jalan yang telah terpasang akan diberikan tindakan yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Priya).