Penulis : Yan Mahameru
Tempat, Tanggal lahir: Lb. Lombok. NTB, 26 Oktober 1999
Email: Mayday2699@gmail.com
Pendidikan: Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Malang
Alamat: Jalan Tirto Utomo, Landungsari, Dau, Malang, Jawa Timur.
Detikkasus.com | Pemilu serentak 2019 telah usai, hasil rekapitulasi telah di umumkan KPU pada tanggal 22 Mei 2019 dan telah di umumkan bahwa pasangan calon nomer urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden republik Indonesia. Meskipun telah diumumkan oleh KPU tapi hingga saat ini belum ada satupun bentuk pertemuan dari pihak Joko Widodo maupun Prabowo Subianto hanya sekedar untuk berjabat tangan maupun menyatakan kekalahan kubu masing-masing yaitu, kubu TKN ataupun BPN itu sendiri. Belum di tetapkannya pasangan nomer urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin karena masih adanya waktu tengat sampai tanggal 25 Mei untuk melakukan sengketa. Dan benar saja pada tanggal 24 Mei kubu kuasa hukum BPN mengajukan sengketa ke Mahkama Konstitusi. Dengan di ajukannya berkas sengketa, dan di terima oleh Mahkama Konstitusi maka telah dinyatakan pertarungan berlanjut di Mahkama Konstitusi.
Tugas dan wewenang Mahkama Konstitusi sendiri, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkama Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkama Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syrat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015, Mahkama Konstitusi memiliki kewenangan tambahan yaitu memutus perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota selama belum terbentuk peradilan khusus.
Mahkama konstitusi (MK) terbentuk dari hasil adopsi ide yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2001. Ide tersebut tercentum pada ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7b Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan yang ditetapakan pada 9 November 2019.
Sesungguhnya satu-satunya jalan yang harus ditempuh untuk menentukan siapa pemenang pilpers ialah melalui Mahkama Konstitusi. Perlu diketahui bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 hingga saat ini sengketa yang di ajukan pemohon pada sidang pertama yang di bacakan tanggal 14 Juni 2019 meliputi point-point sebagai berikut:
1. Pemohon Obyek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkannya adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
2. Lima kecurangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin
3. Sebut aparatur negara tak netral
4. Angggap sumber dana kampanye Jokowi-Mar’uf janggal.
Mengutip Tribunnews.com Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman saat membuka persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
“Kami tidak dapat diintervensi siapapun,” kata Anwar Usman, di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, hakim konstitusi tidak tunduk dan tidak takut kepada siapapun. Hakim konstitusi hanya tunduk pada konstitusi.
“Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi, sesuai sumpah kami,” ujarnya
Dia menjelaskan, hakim konstitusi memang berasal dari tiga lembagaTiga lembaga tersebut, yaitu Mahkamah Agung (MA), DPR RI, dan Presiden.Hakim konstitusi dari lembaga pengusul MA, yaitu Anwar Usman, Manahan, dan Suhartoyo.Dari lembaga pengusul DPR, Arief Hidayat, Aswanto, dan Wahidudin.Sementara presiden mengusulkan nama, Enny Nurbaeningsih, Saldi Isra, dan I Dewa Gede Palguna.
“Betul, kami berasal dari tiga lembaga pengusul, yaitu presiden, DPR dan jaksa agung.”
“Tetapi sejak kami mengucapkan sumpah, kami terikat pada sumpah.”
“Kami tidak dapat dipengaruh oleh siapapun, kami hanya takut pada Allah SWT,” tambahnya.
Bahwa jelas pada dasarnya Mahkama Konstitusi sebagai pihak yang netral. Mahkam Konstitusi harus menjaga amanah konstitusi dan perundang-undangan, dalam mengambil sebuah keputusan yang nantinya diharapkan sebuah keputusan yang adil dan bijaksana tidak menguntungkan salah satu pihak terkait. Harapanya setelah selesainya Tahapan pengajuan sampai di tetapkan sebuah keputusan oleh Mahkama Konstitusi, semua pihak yang terkait dapat menerima dengan lapang dada keputasan yang telah di tetapkan, tidak ada sikap penolakan, makar, demo ataupun hal-hal yang dapat memeceh belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta ini. Jangan sampai hanya gara-gara PEMILU menyebabkan hancurnya persatuan. Adapun yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden nantinya tidak melupakan janji-janji yang telah di utarakan pada saat kampanye dan masyarakat harus menjadi kontrol untuk pemerintah agar terciptanya Indonesia yang sejahtera.