Pertanyakan Penegakan Hukum Pasca OTT, FGD Gruduk Mapolres, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

 

Sampang, detikkasus.com – Aktivis Forum Gardu Demokrasi (FGD) tidak sabar menunggu hasil penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang pasca peristiwa tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Kamis siang 8/6 empat aktivis yang tergabung dalam FGD mendatangi Mapolres Sampang, mereka di temui langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar SIP dan Kasat Intelkam Polres Sampang AKP H Karyono

Ketua Abdul Azis Agus Priyanto mendukung langkah Polres melalui SatSatreskrimng menjadi bagian jusjusticiam UPPFGD Saber Pungli, namun Abdul Azis Agus Priyanto mengingatkan tentang keputusan nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait waktu 7 hari terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang harus di sampaikan kepada JPU, Tersangka serta pelapor kalaupun ada
“Jangan sampai Penegak hukum kalah Pra Peradilan hanya karena ada proses yang tidak di lalui,” kata Abdul Azis Agus Priyanto

Baca Juga:  Bhabin Munduk Sambangi Warga Yang Warungnya Terkena Pelebaran Trotoar

Selain Abdul Azis Agus Priyanto, Moh Sukardi mempertanyakan kerancuan peran antara Tim UPP Saber Pungli dengan Polres Sampang dalam setiap peristiwa OTT

Baca Juga:  Kapolres Patroli ke Wilayah Dengan Motor Trail.

Moh Sukardi meminta Polres menjelaskan ke Publik atas OTT yang di lakukan, apakah di lakukan oleh Tim UPP Saber Pungli atau Polres Sampang
“Jika tiga OTT itu oleh Tim UPP Saber Pungli, apakah anggota yang dari unsur di luar Polres sudah tahu,” ungkapnya

Sementara Moh Azis Kapra dan Moh Salim aktivis FGD yang lain mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap kasus OTT tergadap 11tersangka kasus perijinan toko modern di dusun Pliyang, Kasus OTT terhadap 8 tersangka petugas Disperdagprin di Pasar sapi Margalela maupun OTT terhadap dua tersangka di Dinas Kesehatan

Baca Juga:  Laksanakan Razia Kendaraan Untuk Jaga Situasi Aman

Menanggapi pertanyaan para aktivis FGD, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar SIP menegaskan ketiga OTT dilakukan oleh Satgas Saber Pungli dengan Keputusan Bupati nomor 188.45/56/Kep/434.012/2016
“Konsistensi aparat penyidik Satreskrim untuk melanjutkan pro Jusdicia,”tegas AKBP Tofik Sukendar SIP

AKBP Tofik Sukendar SIP berjanji akan mendorong sinergitas dengan penegak hukum yang lain. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *