Kaur l Detikkasus.com – Peluang berinvestasi di Kabupaten Kaur diberikan kesempatan dan kemudahan dengan mempedomani aturan dan ketentuan yang berlaku.Disisi lain para investor juga harus mematuhi kewajiban yang mengatur tentang kewira usahaan.
Kepala Bagian Kesra Pemda Kaur,Agus Sofianto.S.Pd.I menyampaikan mengenai transfer dan csr belum bisa memberikan keterangan,maap saya sedang DL ke Kalimantan Selatan dalam rangka mengawal Khafilah dari Kaur,silakan hubungi Ketua Forum csr ujarnya.
Ketua Forum csr Sapto Mugianto di tanya prihal sudah berapa perusahaan di Kaur,yang telah membayar dana csr melalui rekening csr dan berapa dana csr yang sudah terkumpul,ketua forum belum resfon memberikan informasi,kurang resfon ketua forum mengundang kecurigaan.
Mengingat Corporate Social Responsibility merupakan salah satu bentuk kepatutan yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang berada di sekitar perusahaan. Adanya tanggung jawab sosial perusahaan ini dapat memberikan sebuah perubahan positif di dalam kehidupan masyarakat atau komunitas.
Sesuai aturan pemerintah,perusahaan melaksanakan program CSR adalah perusahaan-perusahaan yang kegiatan operasional perusahaannya berkaitan langsung dengan sumber daya alam.Contohnya seperti perusahaan tambang, perusahaan industri, perusahaan agraris,tambak udang air payau udang vaname dan lain sebagainya..
Corporate Social Responsibility (CSR) diatur ketat dalam regulasi melalui Pasal 74UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi.
Besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.Selain itu, setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan aturan besaran dana CSR masing2.
Regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan tanggung jawab kepada lingkungan.
apabila ketentuan CSR tersebut tidak dilaksanakan maka diberlakukan sanksi administrasi, terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Dalam hal csr BPK juga berperan untuk mengawasi pelaksanaan CSR/TJSL yang dilakukan BUMN dan BUMD. Dengan berpedoman kepada UUD 1945, Pasal 23 huruf E. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(Reza)