Pertamina Diduga Lemah Dalam Pengawas Pom Mini

Detikkasus.com | Banyuwangi, Fenomena dengan banyaknya pom mini di kab Banyuwangi, Banyak masyarakat yang merasa di rugikan. Mulai dari harga, nilai satuan literanya dan sefty keamanan dari keberadaan pom mini tersebut. Terlihat banyak pom mini di pinggir jalan tanpa ada sefty keselamatan usaha. Diduga pihak pertamina lemah dalam pengawasa.

Dengan keberadaan pom mini tersebut sedikit banyak merugikan konsumen BBM. Harga sudah berbeda dengan SPBU yang sudah ada ijin resmi dari pertamina.
Juga masalah tera apakah pom mini sudah melakukan tera.

Baca Juga:  Masyarakat mentebah diresahkan dengan marak nya aksi pemcurian.

“Yang paling bahaya indikasi terjadi kebakaran, karena sefty keamanan tidak ada.
mengapa pertamina diam tidak melakukan penindakan terkait keberadaan pom mini” kata aris konsumen BBM Rabu (13/03/2019).

Sementara Sebut saja Arif bagian pemasaran pertamina kab. Banyuwangi mengatakan,
“Untuk pom mini apabila yang dimaksud pengecer ataupun pertamini, Masalah keberadaan pom mini di luar pertamina”

Baca Juga:  Patroli Malam, Sasar ATM Antisipasi Pelaku Kejahatan

“Mohon maaf itu diluar pertamina, bukan wewenang kami untuk menjawab hal tersebut.
Terkait kebijakan mungkin bisa di tanyakan lebih tepatnya ke badan pengatur”
Katanya pada saat di hubungi melalui Whatsapp(WA).

Sementara Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) Muari mengatakan,
“Dengan maraknya keberadaan pom mini di kabupaten Banyuwangi, pihak pertamina harus memperketat sistem pengawasannya”.

“Hal ini pihak konsumen tidak dirugikan, Juga masalah keamanan harus di utamakan. Bahan yang di jual mudah terbakar,
Pihak desa hanya memberi surat pengatar terkait perijinannya” ungkapnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sumberkima Rutin Sambangi Warga Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Di waktu yang berbeda seorang tokoh masyarakat yang identitasnya tidak mau du sebutkan mengatakan
“Sesuai UU Migas no 22 Tahun 2001 menyebutkan, antara lain badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha setelah mandapatkan izin dari pemerintah.
Izin usahanya antara lain :
Izin usaha pengolahan,
Izin usaha pengangkutan,
Izin usahan penyimpanan,
Dan Izin usaha niaga”
Tegasnya.

(Oye’x / Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *