Detikkasus.com KENDARI – PT. Pertamina (Persero) kota Kendari bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperdagkop) kota Kendari provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidak sekaligus mensosialisasi kepada pengusaha kuliner nonmikro terkait penyalahgunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilo Gram (KG) bersubsidi
Sales Executive LPG Pertamina Kendari, Arnaldo Andika Putra mengatakan kegiatan ini bertujuan mengajak para pengusaha kuliner nonmikro yang masih menggunakan LPG 3 kg dalam menjalankan usaha untuk beralih ke LPG nonsubsidi.
“Ditemukan beberapa tempat usaha kuliner yang masih kedapatan menggunakan LPG 3 kg dalam kegiatan operasional tersebut diantaranya adalah, Rumah Makan (RM) Bude Muji, Jl. Edy Sabara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Bakso Solo Lawata, Jl. Lawata No.138, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, RM. Teras Prasmanan, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, RM. Rezky Bandeng Maros, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, RM. Cobek-Cobek, Jl. Brigjend Madjied Joenoes, Bonggoeya, Mandonga, Korumba, Kecamatan Mandonga,
Seven Laundry, Jl. Made Sabara, Korumba, Kecamatan Mandonga,
Warkop Radja, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Pujasera, Jl. Jend A.H Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” beber Aldo
Berharap bersama Disperdagkop memberikan edukasi kepada pengusaha kuliner tersebut untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi. “Ini diharapkan supaya LPG 3 kg bisa digunakan kepada masyarakat yang membutuhkan,” harap Aldo
Dikesempatan yang sama melalui Kepala Bidang (Kabid) Disperdagkop kota Kendari, Ida Rianti mengatakan kegiatan sidak kepada pengusaha kuliner yang pertama kali ini, dari data yang ada, berkisar 140 (seratus empat puluh) pengusaha kuliner.
Salah satunya RM. Bude Muji telah mengindahkan surat peringatan pertama penukaran gas tersebut
“Alhamdulillah RM. Bude Muji ini mengindahkan surat peringatan pertama yang diluangkan sebelumnya untuk melakukan penukaran gas LPG, dari 3 Kg ke Brights Gas 5,5, dan sidak pertama kali terhadap pengusaha kuliner ini kita berikan pembinaan sampai surat peringatan ke tiga berdasarkan undang-undang Peraturan Presiden (PP) nomor 104 dan nomor 13 tahun 2018 tentang penyaluran bahan bakar gas LPG,” ungkap Ida Arianti kepada awak media
Selain itu Ida Rianti menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha kuliner yang masih menggunakan LPG 3 kg. “Kita berikan surat peringatan sampai tiga kali terhadap pengusaha kuliner tersebut, jika tidak di indahkan tentunya kita akan cabut izin usahanya apabila di kemudian hari masih menggunakan LPG bersubsidi,” tegas Kabid Disperdagkop kota Kendari
Dalam sidak tersebut, Pertamina juga memberikan sosialisasi mengenai kegiatan tukar tabung LPG 3 kg menjadi Bright Gas 5,5 kg di agen LPG nonsubsidi Pertamina yang ada di Kota Kendari, Sultra dengan menukarkan tiga tabung kosong LPG 3 kg menjadi satu tabung Bright Gas 5,5 Kg. (Edi Fiat)