Pertambangan Pasir di Sumberasri, dan Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dugaan Ilegal Belum tersntuh Hukum

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar | Aktivitas Pertambangan pasir dan batu (sirtu) dugaan bodong alias ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai, di wilayah hukum polres kota. selain merupakan pelanggaran hukum, Tambang-tambang galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi.

Seperti yang terjadi di dua Desa yaitu di Desa Sumberasri, dan desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, setiap wilayah tersebut terdapat beberapa titik kegiatan penambangan yang di kelola oleh beberapa bos bos tambang, yang “diduga” melakukan penambangan galian C tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan alat berat berupa backhoe tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.

Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini ke desa kedawung, pada, jumat (16/02/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, memang benar di lokasi tersebut ada tiga titik tambang yang sedang beraktifitas penambangan, dengan adanya alat berat yang sedang beroperasi, dan beberapa armada dum truk yang sedang lalu lalang mengangkut pasir.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Restorative Justice di Kejari Putussibau

Dan tidak jauh dari lokasi tambang yang menggunakan alat berat tersebut, masih masuk desa kedawung, di situ juga terdapat beberapa tambang pasir yang menggunakan alat mesin sedot (disel), yang armada nya tak kalah ramai dari tambang yang menggunakan alat berat.

Di tempat terpisah team juga sempat mewawancarai salah satu warga sumberasri yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan bahwa ” tambang tambang tersebut mulai beroperasi baru beberapa bulan yang lalu mas, kalau nggak salah begonya ada enam, tiap hari beroperasi siang dan malam atau dua puluh empat jam non stop “.

Jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar.
Harapan kami “Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi habis ini sudah masuk musim penghujan tambahnya.

Baca Juga:  Dihadiri Deputi III Kemenpora, Ribuan Atlet dan Official dari Ratusan Desa Bakal Ramaikan Pembukaan Gala Desa 2018

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.

Padahal ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Keluarga Besar Muslim PDD Polnep Kapuas Hulu Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H

Sampai berita ini di naikan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh Pihak Polres Blitar kota. sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP kab Blitar sebagai garda terdepan penegak PERDA kab Blitar. ( Ttk ).

Rilis : Tim
Catatan : Dilarang keras mengambil gambar dan berita tanpa seijin Redaksi, dapat melanggar UU.

Pencurian data pribadi dapat dikenai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

UU ITE juga mengatur mengenai pencurian wifi. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB