Pertambangan Galian C Klubuk, Kecamatan Kabuh Diduga Operasi Tanpa Mengantongi IUP – OP Khusus.

Sabtu, 20 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaten Jombang, Jawa Timur – Selasa 16 juli 2019, berdasarkan informasi yang masuk ke Redaksi Jejakkasustv.com dan Detikkasus tv.com terkait maraknya tambang galian C di wilayah Hukum Polres Jombang, NGO PMBDS dan Jejakkasustv.com turun lapangan.

Dari hasil penelusuran di lapangan nampak alat berat bego berwarna kuning sedang aktifitas mengeruk tanah dan bebatuan di naikan ke atas truk untuk di bawah keluar dari lokasi tambang galian c.

Baca Juga:  Evaluasi RPJMD Kabupaten Jombang dan Renstra PD Tahun 2018-2023 Mulai Disosialisasikan

Dari hasil konfirmasi di lapangan, Sumber yang enggan di sebut namanya mengatakan Tambang galian C alamat lokasi Jalan raya Kabuh – Babat tepatnya Desa Klubuk, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang Jawa Timur ini sudah berjalan lama, sudah setahunan berjalan mas, Dengar dengar milik mantan Kades di Perak Jombang, terangnya, selasa 16 juli 2019.

Melalui telpon seluler, Whatsapp Pengusaha Galian C +62 812 3149 45XX konfirmasi hanya sebatas di baca, Jumat 19 Juli 2019 pukul 21.05 Wib, Hingga patut di duga Tambang galian c tersebut belum mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi ) dari Kementerian atau Pejabat terkait, kalaupun ada ijin juga layak di duga titik koordinat nya bukan pada tempatnya.

Baca Juga:  Karnaval pawai budaya tahun 2019

Selain itu Bahan bakar minyak (BBM), Jenis Solar untuk operasional alat berat bego layak di pertanyakan nota pembelian mulai tertanggal, bulan alat berat jalan.

Baca Juga:  Bulaga New Normal Di Gelar Di Desa Janti Mojoagung

Sementara itu, Supriyanto Als Pria Ketua Umum NGO PMBDS Megatakan, Jika terbukti Penambang Galian C du Klubuk, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang tidak mengantongi asal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” (Pria Sakti).

Berita Terkait

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:26 WIB

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Minggu, 17 November 2024 - 00:25 WIB

POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru