Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto – Jumat 25 Agustus 2017, Galian C di lereng sungai Pamotan Desa Bening Kecamatan Gondang di ketahui oleh NGO HDIS / Detik Kasus, diduga tanpa dokumen IUP -OP dari Guberner Jatim Sukarwo maupun
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), RI.
Selain diduga tanpa ijin Dari Kementerian, galian c pas di atas bibir sungai yang kedalamannya sekitar 40 Meter, sesuai data gambar Video NGO HDIS/ Detik Kasus merupakan bukti nyata bahwa galian c itu membanyakan keselamatan banyak orang nantinya rawan Banjir Sungainya.
Dari hasil investigasi di lapangan, Galian C yang diduga Tanpa Izin Usaha. Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus, lokasinya di Sawah di Dusun Pamotan Desa Bening Kecamatan Gondang Mojokerto.
Menurut Waga Pamotan yang enggan di sebutkan namanya, Aktifitas Galian C di dusun Pamotan tersebut merurut warga, sudah berjalan hampir sebulan dari hari ini jumat 25 Agustus 2017.
Sopir Truk pengangkut Galian C saat di konfirmasi enggan menyebutkan milik siapa, namun hanya menyebutkan galian c sudah hampir satu bulan ini beraktifitas pak, ucapnya. (Priya).