Pertahankan KLA, Pemkot Madiun Terus Penuhi Hak Kebutuhan Dasar Anak

KOTA MADIUN I detikkasus.com – Dalam rangka memenuhi persyaratan menuju Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemerintah Kota Madiun mengikuti Verifikasi Administrasi Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak yang telah memasuki tahapan Verifikasi Lapangan Daring, Senin (31/5/2021).

Mengingat masih dalam situasi Pandemi Covid-19, bertempat di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, evaluasi ini dilaksanakan secara daring. Kendati sudah menyandang KLA sejak tahun 2017, Walikota Madiun Drs. H. Maidi, S.H, M.M, M.Pd beserta jajaran OPD terkait tampak antusias mengikuti tahapan penilaian lapangan tersebut.

Baca Juga:  Cegah Penyakit Menular, Rutan Kota Agung Gelar Screening HIV dan Hepatitis WBP

Dalam sambutannya Walikota Madiun Maidi mengatakan bahwa penilaian lapangan ini merupakan momentum sekaligus sebagai motivasi bagi kami dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama pada anak-anak, menuju ke arah yang lebih baik kedepannya.

“Semua taman ada area bermain anak. Kemudian ada lapak UMKM itu tujuannya juga agar anak-anak tidak pergi jauh-jauh. Tempat baca di semua sudut Kota Madiun. Kemudian kebutuhan akan seragam sekolah juga gratis semua. Anak tidak mampu kalau ingin pembelajaran daring kita siapkan laptop. Wifi gratis juga terpasang di 1.750 titik sampai tingkat RT dan pos kamling. Ada juga beasiswa untuk yang melanjutkan di perguruan tinggi,” tandasnya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Didampingi Forkopimda Jombang, Pantau Vaksinasi di Ponpes Denanyar Jombang

Seperti halnya Evaluasi KLA pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan 24 indikator KLA, cerminan implementasi 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hakA20q anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

Baca Juga:  Melaksanakan Pengamanan di Pura Pulaki Wujudkan Rasa Aman

Perlu diketahui, sejak menyandang KLA Tahun 2017, Pemkot Madiun telah membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwal). Yakni komitmen pelaksanaan KLA diatur dalam Perda Kota Madiun No.16/2017. Kemudian komitmen melindungi anak dari kekerasan tertuang dalam Perda Kota Madiun No.9/2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. (Adv/Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *