Perspektif Bank Syariah Sebagai Penjual Dalam Akuntansi Murabahah

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com| Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran penting yang digunakan untuk perantara keuangan di dalam perekonomian suatu Negara. Pada umumnya bank digunakan sebagai tempat penyimpanan deposito, tabungan, giro dan tempat meminjam dana. Namun, saat ini bank juga dapat digunakan sebagai penyedia layanan pembayaran elektronik, tagihan telepon, tagihan listrik, dan pembayaran lainnya yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Menurut UU RI no. 10 Tahun 1998 tanggal 10 tahun 1998 tentang perbankan, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah “ Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ”.
Bank syariah merupakan bank yang kegiatan usahanya dijalankan berdasarkan dari prinsip syariah selain itu, bank syariah terbagi menurut jenisnya yaitu atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Perbankan syariah dilandasi dengan adanya gerakan renaissance islam modern: neorevivalis dan modernis. Tujuan utama didirikan lembaga keuangan berdasarkan etika ini yaitu untuk upaya kaum muslimin dalam mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya yang berlandaskan Al – Qur’an dan As – Sunnah. Analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association Of Islamic Bank, hingga akhir tahun 1999 sudah tercatat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi diseluruh dunia.
Bank – bank syariah yang telah berkembang di Negara – Negara Islam berpengaruh pada Indonesia. Diskusi mulai dilakukan pada awal periode 1980-an yang membahas mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam. Terdapat beberapa tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut yaitu Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M. Amien Azis, dan lain – lain. Telah diwujudkan beberapa uji coba pada skala yang relatif terbatas yang diantaranya yaitu berada di daerah Bandung dan Jakarta. Namun, di Indonesia sendiri pada tahun 1990 prakarsa khusus untuk bank islam baru didirikan.
Saat ini bank syariah umum, cabang syariah bank konvensional, dan bank perkreditan rakyat syariah banyak yang telah menggunakan transaksi Murabahah. Murabahah merupakan akad jual beli barang yang harga perolehan dan keuntungannya (Margin) telah disepakati oleh penjual dan pembeli. Sedangkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (Fatwa, 2006) yang dimaksud dengan murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli kemudian pembeli akan membayar barang tersebut dengan harga yang lebih untuk dijadikan sebagai laba.
Dalam transaksi murabahah terdapat 2 jenis murabahah yaitu: 1.) Murabahah tanpa pesanan, 2.) Murabahah dengan pesanan atau berdasarkan pesanan. Untuk yang pertama yang dimaksud dengan murabahah tanpa pesanan adalah adanya pembelian atau tidak, bank syariah tetap menyediakan barang. Sedangkan untuk murabahah dengan pesanan artinya pada bank syariah transaksi jual beli akan dilakukan apabila terdapat pesanan. Murabahah dengan pesanan dibagi lagi sesuai kategorinya seperti murabahah dengan pesanan yang sifatnya mengikat artinya murabahah berdasarkan pesanan tersebut mengikat yang telah dibeli oleh nasabah selaku pemesan. Kemudian, terdapat murabahah dengan pesanan yang sifatnya tidak mengikat artinya apabila nasabah telah memesan barang tersebut nasabah tidak harus membeli barang tersebut atau dapat dikatakan nasabah tidak terikat untuk membeli barang tersebut.
Cara pembarayan untuk transaksi murabahah dikategorikan menjadi pembayaran dalam bentuk tunai dan pembayaran dalam bentuk tangguh. Bank syariah saat ini melakukan prakteknya berdasarkan pesanan yang sifatnya mengikat dengan menggunakan pembayaran dalam bentuk tangguh. Transaksi murabahah memiliki harga yang telah disepakati yaitu harga jual sedangkan untuk harga beli harus diberitahukan terlebih dahulu. Apabila terdapat potongan dari pemaosk untuk bank, maka potongan tersebut merupakan hak dari nasabah. Namun, jika potongan tersebut dilakukan setelah akad maka pembagian potongan dilakukan atas dasar perjanjian yang dimuat dalam akad.
Bank syariah diperbolehkan meminta uang muka kepada nasabah, sebagai tanda bahwa nasabah tersebut telah serius dalam melakakukan pemesanan. Berkaitan dengan Akuntansi Perbankan Syariah, uang muka harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank syariah, bukan kepada pemasok (PAPSI, hal III.33). Jika pembayaran dilakukan kepada pemasok terlebih dahulu maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pendanaan sendiri (Self Financing) dan tidak dapat dikatakan atau dikategorikan kedalam uang muka. Banyak yang telah berpendapat bahwa barang yang diberikan dengan dana sebagian dari nasabah, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam fatwa DSN nomor 4/DSN-MUI/IV/2000, ketentuan pertama, butir 4: “Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba”.
Pada saat akad apabila kedua belah pihak telah setuju bank diperbolehkan meminta sebagai uang muka pembelian (urbun) kepada nasabah. Jika murabahah jadi dilaksanakan maka urban akan menjadi bagian dari pelunasan piutang murabahah. Namun, jika murabahah batal dilaksanakan, maka urbun akan dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi kerugian sesuai dengan apa yang telah disepakati. Apabila uang muka lebih kecil dari kerugian yang dialami bank maka bank diperbolehkan meminta tambahan dari nasabah. Bank syariah melakukan pembelian kepada supplier untuk mendapatkan barang yang nantinya akan diperjual belikan, kemudian pada saat pembelian tersebut supplier kemungkinan akan memberikan potongan atau diskon kepada bank atas pembelian barang tersebut.
Dewan Syariah Nasional telah menetapkan aturan mengenai Diskon dalam transaksi murabahah yang tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 tertanggal 16 September 2000 (Fatwa, 2006) dijelaskan harga dalam jual beli murabahah merupakan harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan, apabila dalam jual beli murabahah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mendapatkan diskon dari supplier, maka harga aslinya yaitu harga setelah diskon makadari itu diskon merupakan hak dari nasabah. Lalu, apabila diskon dilakukan setelah akad, maka pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak yang ada dalam akad.
Dalam akad pembagian diskon yang telah dilakukan sesudah akad sebaiknya dijadikan perjanjian dan ditandatangani kedua belah pihak. Jika nasabah tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, pihak bank berhak mengenakan denda kepada nasabah pengecualian bila ada bukti bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diberikan apabila nasabah tersebut mampu tetapi menunda pembayaran. Denda yang diberikan didasarkan pada pendekatan Ta’zir, pendekatan Ta’zir digunakan untuk mengingatkan nasabah agar selalu disiplin terhadap apa yang telah menjadi kewajibannya. Besar nilai denda tersebut sesuai dengan apa yang telah disepakati diawal dan dijadikan perjanjian dalam akad dan dana yang didapatkan dari denda tersebut akan diberikan sebagai dana social (Qardbul hasan).
Pada PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah yang membahas mengenai pengakuan dan pengukuran transaksi murabahah yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Kebanyakan bank syariah dalam melakukan transaksi murabahah bertindak selaku penjual, karenanya akuntansi bank syariah pada transaksi murabahah hanya membahas mengenai akuntansi penjual. Pada dasarnya akuntansi murabahah khususnya pada bank sebagai penjual dikategorikan dalam asset/persediaan murabahah, potongan dari pemasok baik sebelum maupun sesudah akad, uang muka murabahah, piutang murabahah, keuntungan murabahah, angsuran pembayaran piutang, dan pembayaran pelunasan lebih awal.
Dari perlakuan akuntansi murabahah dapat dibedakan antara bank – bank syariah yang mempertimbangkan bahwa akad perjanjian dengan pemesan ada yang bersifat mengikat yang dapat diartikan bank syariah tidak akan mendapatkan harga jual yang lebih rendah dari harga pokok yang diberikan oleh penjual, karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian. Selain itu, ada juga yang bersifat tidak mengikat artinya bank syariah tidak mewajibkan nasabah untuk mengambil pesanan yang telah dipesan, resiko yang didapatkan oleh bank syariah adalah bank syariah tidak dapat menjual barang – barang untuk menutupi kelebihan biaya yang telah dikeluarkan. Pada ketentuan yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional pada transaksi murabahah barang yang dijual belikan sudah menjadi hak milik bank, jadi maksudnya bank telah mengetahui harga asli dari barang tersebut termasuk potongan yang telah diberikan oleh pemasok kemudian nantinya harga yang telah diketahui oleh bank harus diberitahukan kepada pembeli.
Apabila bank syariah ingin pembelian barang dari pihak ketiga diwakilkan oleh nasabah maka akad transaksi murabahah harus harus dijalankan setelah secara prinsip barang tersebut menjadi hak milik dari bank. Tanpa adanya barang bank syariah tidak diperbolehkan melakukan akad murabahah. Pembukuan yang dilakukan dalam asset/persediaan murabahah yaitu asset dengan tujuan menjual kembali, sebesar harga perolehannya. Untuk menentukan harga perolehan, harga barang ditambah dengan biaya yang telah dikeluarkan hingga barang tersebut berfungsi secara ekonomis. (PSAK 14 Tentang Persediaan) Persediaan adalah aktiva tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal. persediaan diukur berdasarkan dari biaya atau nilai relasi bersih, mana yang lebih rendah. Biaya persediaan meliputi biaya pembelian, biaya konversi, dan juga biaya lain – lain yang timbul hingga persediaan dalam kondisi siap untuk dijual maupun dipakai.
Pada murabahah pesanan mengikat apabila nilai aktiva mengalami penurunan maka dapat diakui sebagai beban dan mengurangi nilai dari aktiva tersebut. sedangkan untuk murabahah pesanan mengikat dan terdapat indikasi kuat batal maka penilalian aktiva dilakukan berdasarkan antara biaya perolehan dan nilai bersih yang dapat direalisasi dari keduanya mana yang menghasilkan nilai lebih rendah. Jika nilai bersih yang dapat direalisasi menghasilkan nilai lebih rendah dari biaya perolehan maka selisihnya dapat diakui sebagai kerugian dari pihak bank. Hal tersebut dapat terjadi karena dalam murabahah barang adalah milik pihak bank.
Jual beli bank dengan nasabah dapat dilakukan apabila telah mendapatkan kepastian dari harga pokok barang tersebut dan juga potongan yang diberikan oleh pemasok. Potongan pada saat pembelian yang diberikan oleh pemasok atas barang murabahah sebelum dilakukannya akad maka diakui sebagai pengurangan biaya perolehan aktiva murabahah. Dalam PSAK 102 tentang akuntansi murabahah dijelaskan ketetuan mengenai diskon yang diperoleh dari pemasok diantaranya yaitu 20. Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai: (a)Pengurangan biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah; (b) kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murahabah dan sesuai akad yang yang disepakati maka bagian yang jadi hak pembeli. 21. Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminsi pada saat: (a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian; atau (b) dipindahkan sebagai dana kebijakan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual. Akuntansi yang membahas mengenai potongan harga yang didapatkan setelah akad, bergantung pada perjanjian yang telah disepakati oleh nasabah dengan bank syariah.
Dalam murabahah uang muka dijadikan sebagai bukti keseriusan untuk barang yang akan dibeli. Uang muka dikembalikan oleh bank kepada nasabah setelah mengurangi kerugian riil yang dialami bank syariah tersebut, apabila pesanan murabahah telah dibatalkan. Namun, jika akad telah dilakukan maka keuntungan dihitung berdasarkan harga barang setelah dikurangi dengan uang muka atau harga porsi barang yang telah dibiayai oleh bank. Begitupun uang muka yang dibayarkan bank syariah kepada pemasok sebagai tanda bahwa bany syariah serius dalam melakukan pembelian barang. Pada umumnya murabahah yang dilakukan oleh bank syariah adalah murabahah dengan berdasarkan pada pesanan, oleh karena itu bank syariah akan melakukan pencarian barang apabila terdapat nasabah yang memesannya.
Transaksi murabahah dapat melakukan pembayaran dengan cara tunai maupun tunda/tangguh atau diangsur. Pembayaran dengan cara tunda/tangguh dibukukan pada perkiraan piutang murabahah. Saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebagai biaya perolehan aktiva murabahah ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati. Ketika akhir periode piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang telah terealisasi, lalu untuk keuntungan yang ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.
Dilihat dari segi akuntansi, jika bank syariah memberikan kekuasaannya kepada nasabah dalam hal membeli barang maka hal tersebut akan dibukukan dalam perkiraan piutang wakalah sebesar uang yang telah diberikan kepada nasabah. Namun, jika barang telah ada dan diberikan kepada nasabah hal tersebut baru dibukukan dalam perkiraan piutang murabahah sebesar harga jual.Terdapat aliran kas masuk atas pendapatan margin murabahah apabila penerimaan angsuran murabahah dilakukan secara tunai. Jadi dapat dikatakan bahwa pendapatan margin murabahah adalah unsur pendapatan yang diperhitungkan dalam distribusi hasil usaha. Hal tersebut dijelaskan pada Kerangka Dasar Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah paragraph 15 dan 16.
Jika adanya perubahan pada kolektibitas performing ke non performing maka sisa saldo dari nasabah dipindahkan ke perkiraan murabah jatuh tempo dari perkiraan piutang murabahah. Selain itu, margin yang belum didapatkan dari perkiraan margin murabahah tangguhan ke perkiraan margin murabahah tangguhan jatuh tempo.
Pada administrasi bank syariah piutang murabahah memiliki unsur harga pokok barang yang ditambahkan dengan unsur margin yang belum terealisasi, piutang murabahah dapat diartikan sebagai kewajiban pembeli untuk melakukan pembayaran. Kewajiban bagi nasabah pada dasarnya yaitu saldo piutang yang belum dibayarkan dan apabila nasabah melakukan pembayaran pelunasan diawal maka bank dapat memberikan potongan pelunasan (muqasah). Apabila nasabah tidak dapat melunasi utang tersebut maka bank harus menunda penagihan hutang sampai nasabah mampu melunasi hutang tersebut. Namun jika nasabah sengaja tidak membayarkan utang padahal mampu maka bank dapat memberikan denda nantinya hasil dari denda tersebut akan diberikan sebagai dana kebijakan. Pada catatan laporan keuangan bank syariah harus mengungkapkan saldo transaksi berdasarkan dengan sifat berupa pesanan mengikat ataupun pesanan tidak mengikat.

Baca Juga:  Bentuk Emansipasi Wanita ditinjau dari Kesadaran Pendidikan.

Profil Penulis
Nama : Hasnan Rahmania
TTL : Nganjuk, 23 Desember 2000
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Asal Instansi : Universitas Muhammadiyah Malang
Program Studi : Akuntansi

Baca Juga:  PMM UMM Kelompok 74 Mengajak Anak Anak Desa Wantoro Peduli Lingkungan.

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru