PONTIANAK I Detikkasus.com -, Bertempat di ruang Aula Reskrim Polsek Pontianak Barat Polda Kalbar, personil Polsek mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Seksi Hukum Polresta Pontianak, Rabu (14/6/2023).
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasikum Polresta Pontianak IPTU Sarifudin S.H. beserta 4 orang personilnya dan diikuti oleh 20 personil Polsek Pontianak Barat.
Adapun materi dari penyuluhan dan sosialisasi hukum yang di sampaikan oleh Iptu Sarifudin S.H selaku ketua tim dan beserta anggotanya yaitu “Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif ” dan ” Perkap No. 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Dengan di sampaikannya penyuluhan dan sosialisasi tersebut merupakan peringatan dan waskat terhadap personil Polsek Pontianak Barat pada khususnya, agar kedepannya tidak ada personil yang melakukan penyimpangan, pelanggaran maupun suatu kegiatan tindak pidana dalam bertugas yang dapat merugikan diri anggota sendiri maupun institusi Polri.
Kasikum Polresta Pontianak menjelaskan dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum yang di laksanakan di Polsek Pontianak Barat ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dasar dan masukan bagi personil dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan di masyarakat
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polsek Pontianak Barat