Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Personil polres kabupaten aceh tamiang, dalam pengungkapan kasus perjudian online. Pada hari ini sabtu 22 juni 2024, sekitar pukul.22:10.wib, di desa bundar kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang.
Team res-mob sat-reskrim polres aceh tamiang, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis slot. Sesuai dasar, adanya Laporan polisi nomor : LP/A/6/VI/2024/SPKT/POLRES TAMIANG/POLDA ACEH TANGGAL. 22 Juni 2024.
Dengan identitas pelaku (tersangka) “ARD” (33), pekerjaan. Pelajar/mahasiswa, warga desa pantai tinjau kecamatan sekrak kabupaten aceh tamiang. Sebagai barang bukti yang telah di amankan, yaitu. -1 (satu) hanphone tablet huawe berwarna gold. Di dalam handphone tersebut, berisikan situs judi online bernama cipit.88 slot dengan. Akun : ftkmemphis, dan jumlah saldo sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Dalam kronologis sewaktu di lakukan penangkapan tersebut, pada hari dan tanggal tsb di atas team resmob sat reskrim polres aceh tamiang telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) tersangka judi online jenis slot di desa bundar kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti dari tsk tersebut, berhasil di amankan dan dibawa ke polres aceh tamiang dan diserahkan kepada piket reskrim lolres aceh tamiang.
Menurut kapolres aceh tamiang, AKBP Muhammad Yanis S.I.K, M.H. Melalui kasat reskrim polres aceh tamiang, AKP Riski Muslim. Menjelaskan, “Memang benar adanya penangkapan terhadap salah satu orang berinisial “ARD” saat sedang bermain tim resmob polres aceh tamiang. Telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka “ARD” itu, berlokasi tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan tersebut. Di desa bundar kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang, 816 (waktu) kejadian penangkapan. Pada hari ini sabtu 22 juni 2024 sekitar pukul.22:10.wib. Tersangka di kenakan pada pasal yang di persangkakan, yaitu. Pasal 18 atau Qanun aceh, tentang hukum jinayat”. Ujarnya, AKP Rizki Muslim itu. Kepada wartawan media online ini, minggu 23/06/2024 sekitar pukul.10.09.wib.
(Jihandak Belang/Humas Polres Aceh Tamiang/Bid.Humas Polda Aceh)