Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Rabu 27 September 2017 yang dipimpin oleh Pawas Sat Lantas Polres Buleleng IPTU M Bhayangkara P. S., S.I.K, dengan mengambil lokasi di jl Dr Sutomo dengan kuat personil gabungan sebanyak 30 personil kembali melaksanakan Razia Ranmor.
Dalam pemeriksaan kelengkapan surat – surat kendaraan baik SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan yang mengacu pada Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), seperti Helm, Kaca spion maupun dalam penggunaan knalpot. dalam kegiatan tersebut petugas berhasil melakukan tindakan sedikitnya menilang 26 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dengan berbagai pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K, mengatakan bahwa “Razia kendaraan bermotor dilakukan untuk meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan demikian akan menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Buleleng”, ucapnya.
Dalam kegiatan yang digelar pukul 21.30 wita dan berakhir pada pukul 22.00 wita terjaring sebanyak 26 pelanggaran yang terdiri dari tanpa SIM 18 pelanggar, pelanggar, tanpa Surat – surat kendaraan 4 pelanggar. pelanggar tanpa STNK 4 pelanggaran , sementara barang bukti yang disita sebanyak 26 dengan rincian SIM 4 lembar, STNK 18 lembar, dan 4 sepeda motor, seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).