Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sabtu tanggal 2 September 2017 pkl 21. 45 Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng dan Satuan Sabhara Polres Buleleng melaksanakan kegiatan antisipasi situasi malam minggu yang sering dipakai ajang balapan liar oleh anak muda dengan melalakukan upaya penegakan hukum melalui kegiatan Razia kendaraan bermotor.
Sebelum melaksanakan kegiatan Razia diawali kegiatan apel gabungan didepan lobi Polres Buleleng, yang terdiri dari personil Sat Sabhara dan Sat Lantas dengan kuat perssonil 20 personil dan kegiatan dipimpin Kaur Bin Ops Sat
Sabhara Iptu Mase Sugiana bersama Kanit Laka Sat Lantas Iptu Dewa Made Ardana.
Kegiatan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan dilaksnakan dijalan Pramuka depan mako Polres Buleleng, Jalan Dewi Sartika dan jalan Ngurah Rai Singaraja dengan System Patroli Hunting System.
Kegiatan yang menyasar kelengkapan surat pengendara dan kelengkapan kendaraan menuntut petugas secara seksama memeriksa kelengkapan dokumen pengendara dan keabsahan surat registrasi kendaraan, hal lain yang menjadi sasaran penertiban ini adalah kelengkapan kendaraan yang menunjukkan kelayakan kendaraan berada dijalan umum, juga menyasar barang berbahaya seperti sajam dan miras.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K. saat dimintai kknfirmasinya seizin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa “Langkah penertiban ini adalah bukti bahwa Sat Lantas Polres Buleleng secara serius melakukan upaya antisipasi malam minggu yang dipakai kesempatan anak muda balapan liar, dan menjaga keselamatan pengguna jalan, untuk itu menurut Kasat Lantas masyarakat hendaknya mematuhi setiap peraturan yang ada, karena apabila telah berkendaraan sesuai dengan ketentuan maka tidak akan menemukan kendala dalam perjalanan”, penjelasan Kasat Lantas.
Dalam kegiatan yang berakhir sekitar jam 22.30 wita ini terjaring sebanyak 4 pelanggaran yang terdiri dari tanpa SIM 2 pelanggar, tanpa Surat surat kendaraan 2 pelanggaran, sementara barang bukti yang disita sebanyak 4 dengan rincian STNK 2 lembar, SIM 1dan sepedah motor 1 unit dan seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).