Personel Polsek Syamtalira Bayu Bekuk Tersangka Penjual Sabu

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Detikkasus com – Personel polsek syamtalira bayu membekuk seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu di gampong (desa) glong, syamtalira bayu. Aceh utara, wilayah hukum polres lhokseumawe rabu 21/02/2024 sekitar pukul.12.30.wib.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, sik. Melalui, kapolsek syamtalira bayu. Iptu Sirya Iqbal, mengatakan. Tersangka, yang ditangkap. Yakni, “AN” (31). Warga kecamatan syamtalira bayu, “penangkapan ini. Berkat informasi dari masyarakat”, ujarnya.

Baca Juga:  303 Judi Tembak Ikan dan Togel Di Serdang Bedagai Menjamur

Kronologisnya, kata Kapolsek, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian, personel bergerak serta melakukan penggerebekan langsung ke TKP.

“Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke areal persawahan. Namun, berkat kesigapan petugas AN akhirnya berhasil kita bekuk. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelaran B-TIFF di Galeri Bengawan, Jadi Sarana Pelaku UKM di Trucuk Kenalkan Produk

Dari pemeriksaan badan, kata Iptu Sirya Iqbal, personel menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,11 gram dari kantong celana tersangka, tujuh buah plastik transparan berles merah, satu buah pipet berwarna hitam yang telah diruncingkan, satu buah hp android dan uang tunai Rp60 ribu.

“Selanjutnya, personel membawa tersangka ke rumah dan kembali melakukan penggeledahan. Di rumah tersangka, personel menemukan satu unit timbangan digital. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolsek Syamtalira Bayu,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dua Bintara Polri Ini Membanggakan Polda Aceh, Terpilih Menjadi Peserta MTQ Nasional Ke-XXX

Tambah kapolsek, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB