Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Polres aceh tamiang melalui personil polsek karang baru melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) rabu 19/06/2024.
Kegiatan ini, rutin setiap harinya di sampaikan kepada warga dalam wilayah hukum polres aceh tamiang.
Kapolres aceh tamiang, AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, mengatakan. “Patroli karhutla ini, merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif.
“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum aceh tamiang serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” kata kapolres.
Kapolres aceh tamiang mengharapkan agar personil yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla untuk menghimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena sanksi lidana.
“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah (U-U nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan. Yakni pasal 48 ayat 1),” jelas nya.
Sanksi berikutnya, sambung kapolres. Karena lalainya membakar hutan dan lahan di ancam pidana penjara 5 tahun dan denda 1.5 milyar rupiah (U-U RI nomor 18 tahun 2014, tentang kehutanan. Yakni pasal 78 ayat 2 ), “hasil yang dicapai. Selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla. Serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat, guna pengawasan dan pencegahan karhutla.
(Jihandak Belang/Kasi Humas Polres Aceh Tamiang/Bid.Humas Polda Aceh)