Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Lima Pemakai Dan Penjual Narkotika Di Tumpok Teungoh

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Personel polsek banda sakti meringkus lima tersangka pemakai dan penjual narkotika jenis sabu-sabu di desa tumpok teungoh dan uteun bayi kecamatan banda aakti kota lhokseumawe minggu 15/10/2023 dini hari kemarin.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti, Ipda Arizal mengatakan, dua tersangka yakni MF (21) dan MA (19) warga kecamatan banda sakti kota lhokseumawe ditangkap sekitar pukul.02.00.wib di depan teras salah satu kedai di kawasan simpang surabaya, tumpok Teungoh pada saat personel melakukan patroli rutin antisipasi gangguan kamtibmas.

Baca Juga:  Setubuhi Wanita Foto Model, Oknum Guru di Ancam Hukuman Minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara

Lanjut. Ipda Arizal. Ketika sedang patroli di kawasan simpang surabaya personel melihat dua orang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian, personel melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang-bukti satu paket kecil sabu-sabu seberat 0.24 gram bruto.

“Kedua tersangka langsung dibawa ke mapolsek banda sakti untuk diperiksa. Dari interogasi awal, keduanya membeli sabu-sabu dengan cara patungan dari salah seorang pria dikenal dengan nama grensen di desa uteun bayi. Dari informasi itu, kita lakukan pengembangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Di Kejari Nias Selatan Organisasi Aliansi Peduli Indonesia ( API ) Melaksanakan Audiensi

Pada sekitar pukul.04.00.wib personel, kata Ipda Arizal, personel menggerebek sebuah rumah kosong di desa uteun bayi dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IR alias Grensen (43), HS (20) dan MZ (21) warga kecamatan banda sakti. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika berupa satu paket sabu-sabu berat bruto 0,46 gram, satu buah dompet kecil yang berisi tiga paket sabu-sabu seberat 3,82 gram, uang tunai Rp.735 ribu, empat hp android dan dua unit kendaraan metik.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Terima Penghargaan Pada Puncak Acara PPKM Award 2023

“Ke lima tersangka dijerat pasal 112 jo pasal 114 Jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *