Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Pemakai Sabu Di Mon Geudong

Aceh |Detikkasus.com -Personel polsek banda sakti menciduk dua tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu di kawasan lorong V desa mon geudong kecamatan banda sakti kota lhokseumawe rabu 06/12/2023 sekitar pukul.17.00.wib

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti, Ipda Arizal mengatakan, kedua tersangka itu yakni “HE” (35) warga kota lhokseumawe dan NU (33) warga kabupaten aceh utara. “Ke dua tersangka ditangkap saat duduk di pinggir jalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Terkait Armada Mobil Truck Cool Diesel Pengangkutan Bermuatan Minyak Mentah Illegal di Aceh

Kronologisnya, lanjut kapolsek, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan setiba di TKP personel menghampiri kedua pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan di sekitar tempat duduk kedua pria ini, ditemukan barang-bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah plastik bening klip merah yang berisikan satu plastik bening klip merah kosong dan 8 buah paket kecil sabu, barang tersebut disembunyikan di bawah kursi kayu tempat kedua tersangka duduk,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pengamat Hukum, Herman Hofi Soroti Kasus "Bapak Genjot Anak '" Di Kubu Raya

Kepada petugas, kata Ipda Arizal, tersangka “HE” mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, tersangka juga mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekannya, “NU” di pinggir jalan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke mapolsek banda sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kereta Api Meniadakan Angkutan Mudik Mulai 5 Mei

“Kedua tersangka akan di jerat pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 131 jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *