Personel Polsek Banda Sakti Amankan Terduga Pencuri Hp

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Personel polsek banda sakti mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone (Hp) di kota lhokseumawe rabu 27/09/2023 sekitar pukul.21.00.wib

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti, Ipda Arizal mengatakan, adapun terduga pelaku yakni MR (25) warga kecamatan banda Sakti kota lhokseumawe. Sedangkan pemilik hp, satrio darmawan (16) warga desa pase sentosa simpang jeuramat aceh utara.

“Pada sekitar pukul.02.30.wib, korban meletakkan hp android miliknya dengan posisi baterai tercarger di lantai dua di sampingnya, saat itu korban sedang tidur. Ketika terbangun, korban melihat hp miliknya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Rapat Penutupan Masa Sidang Ke 2 Dilanjutkan Pembukaan Masa Sidang Ke 3

Selanjutnya, kata kapolsek, korban turun ke bawah lantai satu menjumpai ibu kost dan memberitahukan hp tersebut telah hilang. “Korban meminta ibu kost menghubungi nomor ponsel miliknya, akan tetapi sudah tidak aktif,” pungkasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Masuknya Pengungsi Rohingya, Kapolsek Simpang Ulim Polres Aceh Timur Pimpin Patroli Perairan

Lalu, lanjut Ipda Arizal. Pada sekitar pukul.19.15.wib salah satu pedagang jual beli handphone second (bekas) menghubungi abang ipar korban serta mengatakan bahwa ponsel yang diduga telah dicuri ada pada salah satu pedagang di toko tempat pedagang tersebut berjualan.

“Abang ipar korban langsung menuju ke lokasi jual beli hp bekas di pasar los lhokseumawe. Di tengah perjalanan, pedagang tersebut kembali menghubungi abang ipar korban dan memberitahukan bahwa terduga pelaku beserta ponsel telah dibawa ke mapolsek banda sakti,” sebutnya.

Baca Juga:  Statusnya Di Tingkatkan Jadi Tersangka, Teuku Indra : Uang "Aneh Bin Ajaib" Itu-kan Sudah Ngalir Ke Rekening Kasat Reskrim Polres Sabang..!?

Selanjutnya, abang ipar korban menuju ke mapolsek banda sakti untuk memastikan bahwa benar ponsel milik korban telah ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4,5 juta. “Kemudian korban membuat laporan resmi guna pengusutan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ipda Arizal. (Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *