Personel Polsek Banda Sakti Amankan 4 Tersangka Sabu

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Personel polsek banda sakti, mengamankan empat tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di desa ujong blang kecamatan banda sakti kota lhokseumawe selasa 16/01/2024 sekitar pukul.19.50.wib.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti. Ipda Arizal mengatakan, ke empat tersangka yang diamankan yakni MUS (31). KH (25), MU (28) dan MI (25) warga kota lhokseumawe. “Ke empat tersangka ini ditangkap di sebuah rumah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danrem 102/Pjg dan Tandatangani Kerjasama Dengan Polda Kalteng

Lanjutnya, penangkapan para tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut. Ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian. Personel melakukan penyelidikan, “ketika kita mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka. Yang saat itu, dua tersangka berada di depan rumah dan dua lainnya di dalam rumah”. Pungkas, kapolsek.

Selanjutnya, kata Ipda Arizal. Personel melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang-bukti 29 paket sabu-sabu seberat 5,54 gram, yang disembunyikan salah satu tersangka di bawah ember bekas cat. Selain itu, personel juga mengamankan barang-bukti berupa uang tunai Rp940 ribu. Hendpone (hp) android, serta satu unit sepeda motor jenis matic.

Baca Juga:  Pengembangan Teknologi Pertanian Untuk Tingkatkan Produktivitas

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan dengan car membeli dari seseorang berinisial “HE” di kandang muara dua kota lhokseumawe,” sebutnya.

Baca Juga:  Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022, Kajasdam XII/Tpr Pimpin Technical Meeting

Tambah kapolsek, untuk penyelidikan lebih lanjut ke empat tersangka beserta barang-bukti dibawa ke mapolsek banda sakti, polres lhokseumawe. Ke empat tersangka ini akan dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 jo pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Abel Pasai/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB