Personel Polres Sekadau Jalani Pembinaan Pemulihan Profesi Polri terhadap Personel dalam Pengawasan

Sekadau I Detikkasus.com – Rangkaian kegiatan Bid Propam Polda Kalbar di Polres Sekadau Kalimantan barat dilanjutkan dengan pembinaan pemulihan profesi Polri terhadap personel dalam pengawasan, Rabu 24 Agustus 2022.

Kegiatan yang berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama tersebut merupakan bagian dari mitigasi dan rehab bagi personel Polres Sekadau yang pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

Dalam pelaksanaannya, personel Polres Sekadau menjalani konseling binrohtal sesuai agama masing-masing. Bagi yang beragama Islam dipimpin Ustad ilham Syukron dan bagi Nasrani dipimpin Pendeta M. Sipayung.

Baca Juga:  Satlantas Polres Sekadau Berikan Pelatihan kepada 60 Anggota Saka Bhayangkara

Pihak eksternal turut dilibatkan dalam kegiatan ini. Materi konseling disampaikan oleh Ibu Kiki Lusrizanuri dari HIMPSI (Himpunan Psikolog Indonesia) Kabupaten Sekadau dan materi dengan tema *Dunia Indah Tanpa Narkoba* oleh Kepala BNN Kabupaten Sanggau Bpk Rudolf Manimbun.

Sedangkan materi Disiplin dan Kode Etik Polri disampaikan oleh Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Kalbar Kompol Abdul Khoir serta arahan yang disampaikan oleh Kasubagrehabpers Bidpropam Polda Kalbar AKP Nyandang.

Baca Juga:  Program Jumat Curhat di Desa Tinting Boyok, Bahas Langkah Penanggulangan Karhutla

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas dipimpin Kabid Propam Polda Kalbar Kombespol Andree Ghama Putra, S.H, S.I.K, disaksikan Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K, S.H, M.H beserta Kasi Propam Polres Sekadau Iptu Guritno Prahoro.

Saat dikonfirmasi Kapolres Sekadau menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan guna menghindari dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa maupun hal lain yang bertentangan dengan hukum dan etika Polri.

Baca Juga:  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi

“Pembinaan pemulihan profesi Polri tersebut berguna bagi personel untuk persyaratan penerbitan Surat rekomendasi pemulihan status anggota Polri dan rekomendasi pemulihan hak bagi personel yang pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” jelas Kapolres Sekadau. (Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *