Bengkulu l Detikkasus.com – Saling klim lahan di lokasi perkantoran Padang Kempas Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur antara Pemda Kaur dengan masyarakat.
Lahan perkantoran Pemkab Kaur Padang Kempas sejarahnya tanah masyarakat yang di pinjam pakai oleh PT.Mas Marandika kurun waktu sekitar 25 Tahun kemudian oleh PT.Mas Marandika lahan seluas 100 Hektar di hibahkan dengan Presidium Pemekaran kabupaten Kaur tahun 2003 dan kemudian Presidium Pemekaran Kabupaten Kaur menyerahkan lahan dari PT.Mas Marandika tersebut kepada Pemda Kaur untuk lokasi pusat perkantoran.
Baru2 ini lahan yang dimaksut persoalan saling klim antara Pemkab Kaur dengan masyarakat yang katanya pemilik lahan dengan dasar alas hak atas tanah dimaksut.
Pemkab Kaur memasang merk patok tanah disebelahnya dipasang merk tanah milik Yanto Amin dan tanah selanjutnya disebelah merk tanah milik Pemkab Kaur dipasang merk tanah milik Apen Bin Badar.
Yang lebih intens lagi ialah pertanyaan dari Wakil Rakyat DPRD Kaur Merza ia mengatakan “Sebaiknya Pemerintah itu malu,akan sejarah lahan yg di patok oleh Pemerintah di luar master plan 100 H yg di serahkan Persedium ke Pemda,.kalau pemerintah memang benar silakan gusur bangunan masyarakat yg ada di atas lahan itu,..Pemerentah kan hebat,..biar terbongkar mafia tanah tahun 2003 – 2006…ada indikasi kucuran dana 5 milyar,..semenjak itu pula master plan bertambah menjadi 125 H,..yg jadi pertanyaan tanah siapa yg di fiktif kan………..kita tunggu episode selanjutnya … 💪💪,” tegas Merza.
Kepala Bagian Pemerintahan Bambang belum lama inj menyampaikan, sebaiknya persoalan lahan di Padang Kempas diselesaikan dengan tuntas sampai ke ranah Pengadilan supaya jelas titik persoalan nya,kalau tidak dituntaskan ya begitu2 lah,ada saat nya dingin ada saatnya saling klim,oleh sebab itu harus kita tuntaskan tentu dengan menunjukan bukti bukti kepemilikan tanah ahir Bambang. (Reza)