Kaur l Detikkasus.com – Ombudsman dalam waktu dekat akan melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Kaur untuk menyisir Lima OPD serta Dua Puskesmas di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Sesuai Tupoksi Ombudsman
Menerima laporan atas dugaan Mal administrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan.Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Mal administrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga Pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
Membangun jaringan kerja Melakukan upaya pencegahan Mal administrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Melakukan tugas lain yang di amanatkan Undang-Undang.
Ombudsman mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH melalui Asisten Tiga dan Kabag Ortala kepada pers menyampaikan,sebelum ombudsman memeriksa tempat yang ditunjuk kita mengecek kesiapan di masing – masing Lima OPD dan Dua Puskesmas,kesiapan tempat pelayanan publik,kesiapan sarana prasarana seperti kursi roda dan tempat menyusu anak.Asisten Tiga Ir.Herwan menambahkan hari ini kita meninjau kesiapan Dinas PDK mengingat kunjungan ombudsman pada tanggal 13 sampai 15/9/2022. (Reza)