Persentase Meningkat, Bupati Tuban Beri Apresiasi Munaqosah.

Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2019.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda meninjau pelaksanaan Munaqosah se-Kecamatan Bancar di salah satu lembaga pendidikan Alquran, Kamis (14/03/2019).


Kegiatan ini menjadi rangakaian peninjauan TPQ di Kecamatan Bancar dan Tambakboyo. Turut hadir pada pelaksanaan Munaqosah kali ini, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban; Kabag Humas dan Protokol; dan Kabag Kesra Setda Tuban.

Kepada awak media, Bupati Tuban menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menyukseskan Munaqosah tahun 2019. “Saya juga berterima kasih kepada seluruh penggerak TPQ, ustad-ustadzah, serta asatid yang telah ikhlas menyukses rangkaian munaqosah se-kabupaten Tuban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Luki Pemuda Asal Suwaloh Balen Pegiat Kopi Motor

Bupati Huda menerangkan bahwa TPQ tidak hanya mengajarkan cara membaca Alquran. Lebih dari itu, TPQ memberikan pengajaran terkait tatacara ibadah secara konkrit dan komplit. Oleh karena itu, Bupati menekankan arti penting kompetensi bagi pengajar TPQ. Tidak hanya itu, perlu adanya pelatihan tersendiri bagi pengajar.

Lebih lanjut, tilawah tidak hanya membaca tetapi juga memahami arti dari bacaan dan mengamalkannya. Bupati dua periode ini berharap dengan pengamalan Alquran di setiap sendi kehidupan dapat memberi dampak positif di berbagai sektor diantaranya kesehatan, sosial, dan lingkungan. “Hal ini sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan visi Kabupaten Tuban menjadi masyarakat yang lebih reliqius,” harap Bupati.

Baca Juga:  Kunker ke WTG Sumuragung - Baureno - Bojonegoro, Gus Menteri Sebut Desa Wisata Jadi Ikon

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, M. Sahid, MM., mengungkapkan bahwa kegiatan Munaqosah selaras dengan city-branding yang di usung Pemkab Tuban, yaitu Tuban Bumi Wali, Spirit of Harmony. Di samping itu, sebagai pengejawantahan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 6 tahun 2016 tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 5 tahun 2018 tentang Gerakan Mengaji.

Sahid menerangkan sertifikat maupun surat keterangan lulus dari Munaqosah menjadi salah satu persyaratan bagi anak didik di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. “Sebagai salah satu bahan penilaian bagi anak didik yang hendak melanjutkan ke jenjang SMP atau MTs,” tuturnya.

Baca Juga:  Giat Sholat Jumat, Unit Lantas Laksanakan Pam Jalur

Untuk diketahui, pada tahun 2019 jumlah peserta Munaqosah TPQ, LPI, Madin, dan Ponpes se-Kabupaten Tuban lebih dari 16.000 santri. Adapun persentase kelulusan lebih dari 75 persen. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 15.248 peserta dengan persentase kelulusan sebesar 68 persen.

(Mam/MCT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *