Persempit Pergerakan Pelaku Kejahatan Polsek Singaraja Gelar Razia Dijalan

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam upaya mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan serta menekan adanya pelanggaran – pelanggaran, Polsek Singaraja jajaran dari Polres Buleleng menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Surapati tepatnya didepan Mako Polsek Singaraja. Senin malam (12/3).

Razia dan pemeriksaan kendaraan bermotor dilaksanakan oleh personil gabungan piket fungsi Polsek Singaraja jajaran dari Polres Buleleng, dibawah kendali Panit II Reskrim Polsek Singaraja IPDA Ketut Budayana selaku Pawas (perwira pengawas).

Baca Juga:  Sambangi Ibu Rumah Tangga Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Dalam pelaksanaan kegiatannya Pawas bersama personil melakukan pemeriksaan dengan sesama terhadap semua kendaraan baik roda dua, roda empat atupun kendaraan besar lainya yang melintas dilokasi kegiatan.

Pemeriksaan tidak hanya sebatas kelengkapan dan surat-surat kendaraan maupun surat ijin pengemudinya saja, namun personil juga melakukan pemeriksaan pada bagasi dan jok kendaraan termasuk barang-barang bawaan/muatan pengendara.

Baca Juga:  Jalan kalianak Surabaya kembali menelan korban,

IPDA Ketut Budayana selaku pengendali kegiatan mengatakan, pemeriksaan Kendaraan bermotor ini kami lakukan selain untuk menekan adanya pelanggaran – pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara kendaraan, juga untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan diwilayah hukum Polsek Singaraja ini”, ucap Panit II Reskrim Polsek Singaraja tersebut

Baca Juga:  Gabungan Polsek Sektor Utara Pantau Pengamanan Unras

Menurut Kapolsek Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa “Razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor seperti itu memang rutin kami lakukan, guna untuk menekan adanya pelanggaran – pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara kendaraan, serta sekaligus upaya kami mempersempit pergerakan dari para pelaku kejahatan”, jelasnya (TAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *