Bangka Barat | detikkasus.com – Belakangan ini, beredar sebuah tulisan yang menuduh seorang individu bernama Bujang sebagai dalang dalam kasus tata niaga timah ilegal di Mentok, Bangka Barat. Namun, jika kita teliti lebih jauh, artikel tersebut justru lebih terlihat sebagai opini pribadi tanpa dasar data maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menimbulkan keprihatinan, terutama jika menyangkut profesionalisme seorang wartawan.
Sebagai pengemban tugas jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban moral dan etika untuk menjunjung tinggi prinsip keakuratan, objektivitas, dan keberimbangan informasi.
Namun, tulisan yang dimaksud justru sarat dengan tuduhan sepihak, tanpa verifikasi yang memadai, dan terkesan tendensius.
Ini sangat disayangkan, karena wartawan seharusnya menjadi pilar penyedia informasi yang jujur dan berimbang bagi masyarakat.
Tuduhan Sepihak Tanpa Bukti, Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Dalam artikel tersebut, nama Bujang disebut sebagai “Bos Timah Ilegal” yang diduga berkontribusi pada kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti kuat atau hasil investigasi resmi dari aparat penegak hukum yang mendukung klaim tersebut.
Tulisan tersebut bahkan menggunakan frasa seperti “aneh bin ajaib” dan menuduh aparat penegak hukum (APH) menerima upeti tanpa menyebutkan sumber yang valid.
Pernyataan seperti ini jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3, yang menekankan bahwa:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Selain itu, tulisan yang penuh spekulasi tanpa fakta kuat juga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengharuskan pers untuk menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Memanfaatkan Media untuk Tekanan Pribadi
Lebih ironis lagi, sumber yang beredar menyebutkan bahwa wartawan ini sering kali menelepon narasumber untuk meminta bantuan.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, ia cenderung memuat berita yang tidak objektif dan menyerang pihak tertentu.
Sikap seperti ini tidak hanya merusak citra wartawan secara individu, tetapi juga mencoreng kredibilitas media secara keseluruhan.
Perilaku seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap integritas seorang jurnalis. Wartawan bukanlah pihak yang berhak memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi atau tekanan terhadap narasumber.
Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 6 UU Pers, yang mengamanatkan pers untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan bukan untuk agenda tertentu.
Wartawan dan Tanggung Jawab Hukum
Tuduhan tanpa bukti yang disebarluaskan melalui media massa dapat dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Menurut Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seseorang dapat dipidana jika menyebarkan informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Jika tulisan tersebut terbukti tidak benar dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang dituduh, penulisnya dapat dikenai sanksi hukum.
Jurnalisme Berintegritas untuk Kepercayaan Publik
Kredibilitas pers terletak pada kemampuan wartawan untuk menyampaikan informasi yang akurat, mendalam, dan berdasarkan fakta.
Tidak ada tempat bagi berita yang ditulis dengan itikad buruk atau tanpa dasar yang jelas. Wartawan harus memahami bahwa tulisan mereka berpengaruh besar pada opini publik, sehingga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Tulisan yang menyerang tanpa bukti valid, apalagi disertai motif pribadi, hanya akan merusak citra jurnalisme dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap media.
Kita membutuhkan pers yang profesional, bukan media yang menjadi alat untuk kepentingan pribadi atau tekanan terhadap pihak tertentu. (*)
—————————————————————————————
Penulis : Zulfikar/Joy, reporter jejaring KBO Babel/media LaporPak.Co.Id & Sekretaris DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Bangka Barat.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi. ( Joy)