PERPISAHAN RUMAH TANGGA YANG DI KELABUI PIHAK KEDUA

Minggu, 2 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jawa Timur | Detikkasus-com, 1/9/18, Telah banyak kasus perceraian di kabupaten Sidoarjo khususnya di PA Sidoarjo notabene PA Sidoarjo bukan solusi untuk merukunkan permasalahan biduk rumah tangga,tetapi PA Sidoarjo ajang perceraian kelas tinggi,Hakim serta jaksa mengketok palu kayu seenaknya hingga pendaftaran perceraian bisa terlaksana dengan baik.

Kali ini memang kasus rumit sepanjang hidup manusia,semua keluarga dari pihak istri mencerai beraikan rumah tangga adiknya, seorang keluarga dari Bungurasih Utara kakak yang pertama dari istri sebut saja Hadi Sutrisno kakak  nomer satu dari 4(empat bersaudara) sangat tragis dan seenaknya mendaftarkan proses perceraian adiknya yang ragil ke PA Sidoarjo dengan menjumpai menemui Pengacaranya berinisial Pujhi wahjono warga Bungurasih timur XX no 88.

Baca Juga:  Kapenrem 081/DSJ : Ini Bentuk Komitmen TNI-Polri di Madiun Raya Jaga Kondusifitas Wilayah

Sebuah biduk rumah tangga seseorang,entah itu  di dalam rumah tangganya ada suatu perselisihan,ataupun rumah tangga tersebut tidak ada perselisihan,orang lain siapapun tidak bole dan tak pantas untuk ikut serta mencampurinya, Kalaupun ada yang ikut mencampurinya bisa terjerat Melanggar pasal 335 KUHP, juga bisa melanggar pasal 28 ayat a-j, KUHP.

Kronologis kejadian setahun lalu, Hadi Sutrisno bekerja sama dengan semua keluarganya kompak untuk mendaftarkan perceraian adik ragilnya ke PA Sidoarjo, adiknya meyarti (nama samaran Atik) ini yang mengganggu istri dan anakku juga menjemput dari rumahku tanpa berpamitan seijin suaminya untuk bepergian bersama adiknya meyarni (nama samaran anik) dan ibunya sukaryati yang membiayai pendanaan pembayaran di PA Sidoarjo juga pembayaran menyewa pengacara tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Pungutan Liar di SMA N 1 Perhentian Raja Kampar, Bambang Pratama,SH : "Itu melanggar Peraturan Perundang-undangan"

Didalam proses perceraian tersebut saya di sudutkan dengan pasal 116 tentang perekonomian kehidupan sehari hari, padahal mulai proses perceraian PA hingga sekarang saya tetap mengasih uang ke istri meskipun sedikit dengan saya titipkan melalui anak saya,bahkan ulah pemutusan PA Sidoarjo yang sepihak tak memikirkan dampaknya yang lain, seharusnya PA bisa meredam dan merukunkan biduk permasalahan malah hanya memutuskan sepihak tanpa ada tanda tangan saya bisa muncul akte cerai.

Baca Juga:  Wujudkan Pasilitas Kantor Polsek Seririt Terlihat Indah, Rapi dan Bersih, Kanit Lantas Cek Pemasangan Paping

Konfirmasi awak media team jejak kasus / Detikkasus.com terus berlanjut ke keluarga pihak sang istri, karena sudah terendus media hingga terpaksa berita ini diturunkan Hadi Sutrisno seharusnya mendapat tindakan tegas dari aparat terkait setempat, orang tersebut juga mempunyai usaha, servis, jual beli computer, cypiu, namun dalam berdagang tidak mempunyai surat ijin usaha domisili. (sulton).

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB