Pernikahan Yang Hanya Untuk Tameng Agar Lepas Dari Jeratan Hukum Oleh Karyawan BUMN Ternama Diadukan Di Polres Demak.

Sabtu, 4 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak – Detikkasus.com – Luar biasa kelakuan seorang Karyawan BUMN berinisial MFYA ini diduga mempunyai WIL sehingga tega menelantarkan istri (red=Mawar/nama samaran) bahkan menggugat cerai Mawar yang baru dinikahinya dalam kurun waktu 5 bulan. Oleh karenanya, Mawar mengadukan penelantaran ini ke Mapolres Demak.

Patut diduga pernikahan MFYA dengan Mawar adalah modus dari MFYA untuk terhindar dari jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU No.35 Tahun 2014 Pasal 76E Jo Pasal 81 (2) Jo Pasal 82 (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.5 M.

Baca Juga:  Solidaritas Wartawan Ditandai Dengan Pemberian Parsel Kepada Bupati Labuhanbatu

Berdasarkan penuturan Mawar ( nama samaran ), MFYA menikahi dirinya pada hari minggu tanggal 5 Maret 2017 pukul 14.00 wib dan pada pukul 17.00 wib hari dan tanggal yang sama, MFYA pergi dan tidak pernah kembali lagi ke rumah Mawar (nama samaran). Dengan alasan kesibukan, MFYA tidak pernah mengangkat telfon maupun membalas sms-sms dari Mawar. Juga no.WA Mawar diblokir dan kontak BBM-nya dihapus. Dan selama jadi istrinya MFYA, Mawar tidak pernah mendapatkan nafkah lahir atau kebutuhan ekonomi dari MFYA. Oleh karenanya, Mawar mengadukan penelantaran atas dirinya di MAPOLRES DEMAK.

Baca Juga:  Untuk Mencegah Pelanggaran Dan Laka Lantas Dengan Gelar Razia Kendaraan

Yang membuat Mawar jengkel dan mengadukan perkara penelantaran atas dirinya di Mapolres Demak adalah dengan diterimanya surat undangan dari Pengadilan Agama Demak atas gugatan cerai yang diajukan oleh MFYA.
Sehingga patut diduga MFYA menikahi Mawar adalah modus untuk lepas dari jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak seperti tersebut diatas sebab saat pertama kali Mawar “disetubuhi” oleh MFYA usianya masih dibawah 18 tahun. (Buulolo)

Baca Juga:  Demi Keamanan Desa Tetap Aman Dengan Mengatifkan Siskamling

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru