Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak – Detikkasus.com – Luar biasa kelakuan seorang Karyawan BUMN berinisial MFYA ini diduga mempunyai WIL sehingga tega menelantarkan istri (red=Mawar/nama samaran) bahkan menggugat cerai Mawar yang baru dinikahinya dalam kurun waktu 5 bulan. Oleh karenanya, Mawar mengadukan penelantaran ini ke Mapolres Demak.
Patut diduga pernikahan MFYA dengan Mawar adalah modus dari MFYA untuk terhindar dari jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU No.35 Tahun 2014 Pasal 76E Jo Pasal 81 (2) Jo Pasal 82 (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.5 M.
Berdasarkan penuturan Mawar ( nama samaran ), MFYA menikahi dirinya pada hari minggu tanggal 5 Maret 2017 pukul 14.00 wib dan pada pukul 17.00 wib hari dan tanggal yang sama, MFYA pergi dan tidak pernah kembali lagi ke rumah Mawar (nama samaran). Dengan alasan kesibukan, MFYA tidak pernah mengangkat telfon maupun membalas sms-sms dari Mawar. Juga no.WA Mawar diblokir dan kontak BBM-nya dihapus. Dan selama jadi istrinya MFYA, Mawar tidak pernah mendapatkan nafkah lahir atau kebutuhan ekonomi dari MFYA. Oleh karenanya, Mawar mengadukan penelantaran atas dirinya di MAPOLRES DEMAK.
Yang membuat Mawar jengkel dan mengadukan perkara penelantaran atas dirinya di Mapolres Demak adalah dengan diterimanya surat undangan dari Pengadilan Agama Demak atas gugatan cerai yang diajukan oleh MFYA.
Sehingga patut diduga MFYA menikahi Mawar adalah modus untuk lepas dari jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak seperti tersebut diatas sebab saat pertama kali Mawar “disetubuhi” oleh MFYA usianya masih dibawah 18 tahun. (Buulolo)