Subulussalam, Aceh l Detikkasus.com –Senin (04/04/2022) Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 27 huruf (d) Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa malah dikangkangi oleh mereka, disinyalir untuk mereka dapat merauf berbagai keuntungan.
Akibat dikangkangi mereka Pasal 72 Permendagri dan Pasal 27 UU Desa, sudah sewajarnya aparat penegak hukum (APH), untuk segera mengaudit semua ADD Anggaran Dana Desa atau selama pemerintahan dijabat oleh Abidin Bako memimpin Desa Kuta Beringin, Kecamatan Rundeng Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
Itupun jika memang benar dan pasti bahwa ADD itu bukan, untuk kepentingan pribadi kepala desa. Seperti yang disebut oleh buk SRI Mulyani “Saya titip anggaran itu bukan untuk kepala desa, tapi untuk rakyat di desa”. 16 Desember 2017 di Gedung Olah Raga Gemilang Kabupaten Magelang.
Apa bila ketentuan Permendagri dan UU Desa itu dirancang hingga disyahkan bukan untuk memfasilitasi kepala desa maupun kroninya, mengeruk ADD selama dirinya menjabat sudah sewajarnya aparatur penegak hukum, untuk dapat menindak lanjuti informasi ini secepat mungkin.
Mengenai tantangan Abidin Bako Kepala Desa Kuta Beringin untuk penyusunan program dalam menggunakan, ADD dan atau untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat, kemungkinan besar hanya sebatas bentuk akal-akalan saja, dan atau bisa jadi disponsori oleh orang-orang terdekatnya.
Hal itu diperkuat dari adanya keterangan HAMIDI sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengatakan “Waktu itu saya dilantik Walikota pada Tahun 2019, sejak saat itu hingga sampai detik ini, saya tidak ada megang atau meyimpan poto kopi RKPDes LPPDes Kuta Beringin.
Padahal Bulan April 2022 ini akan habis masa jabatan Kepala Desa. Kalau ada padaku LPPDes RKPDes itu pasti kukasih untuk dilihat, lagian itukan untuk bisa dilihat oleh semua orang. Sebut Hamidi pada 05 Maret 2022 diteras rumahnya. “Ada baiknya APH melakukan cek fakta dan melalukan penyelidikan”
Menyikapi LPPDes RKPDes yang tidak ada dipegang Ketua BPD, bahkan Kepala Desa Kuta Beringin sudah tak bisa dikonfirmasi, karena beliau pernah beliau pernah diberitakan. Dengan judul “Aneh tapi nyata kepala kampong kuta beringin tidak mau angkat telepon”, diedisi 17/02/2020″.
Masih diedisi tersebut menceritakan bahwa jumlah penduduk Kuta Beringin sekitar 30.KK, kondisi jalan sekitar 2.KM rusak parah. Kemudian beliau punya sarang walet lebih megah dari rumah tempat tinggalnya, ironisnya kantor desa tidak ada tapi dana desa terus mengalir”.
Walau kantor desa kuta beringin tidak ada tetapi dana desa terus mengalir, ada kesan bahwa Abidin Bako bersama kroni-kroninya merasa sankin laparnya “Biaya poto kopi LPPDes RKPDes mereka telan agar bisa mengganjal perut, dan sekaligus menjadi fakta betapa perkasanya mengangkangi Permendagri dan Undang-Undang Desa”.
Disisilain, “Jikalau biaya poto kopi LPPDes RKPDes sudah ditelan mereka bisa jadi mungkin, tidak akan ada tim pemantau kegiatan anggaran yang mampu menelusurinya. Sebab barang bukti (Barbut) berupa LPPDes RKPDes sudah tidak ada, sebagai petunjuk agar bisa terhindar dari berbagai poin konfirmasi”.
Setelah HAMIDI Ketua BPD mengatakan, “Sejak TA.2019 dirinya tidak pernah megang menyimpan LPPDes RKPDes Kuta Beringin, kemudian disusul pada Hari Minggu 06 Maret 2022 Pak Iksan David S.Sos Camat Rundeng mengatakan.
Camat Rundeng “Iya kita sampaikan kepada yang bersangkutan bang, payah jaringan disana bang. Saya juga sudah menghubungi beliau tapi sangat sulit”. Sebut Ikhsan David
Kemudian dari Kepala Dinas Inspektorat Sarifuddin MM mengatakan “Kalau itu ranahnya Kadis BPMK”, mungkin waktu itu maksud Sarifuddin MM tujuannya adalah untuk Kadis PMDK bukan Kadis BPMK. (15 Maret 2022).
Semakin parahnya lagi setelah adanya edisi 21 Maret 2022 dengan judul “Kadis PMDK Subulussalam Bungkam Kuta Beringin Semakin Miris”, edisi tersebut menceritakan bahwa situasi Ketua BPD yang tidak ada megang LPPDes RKPDes dari sejak TA.2019 Pak Irwan Faisal mampunya malah sebatas bungkam.
Apakah dengan bungkamnya Irwan Faisal pertanda minimnya penerapan Good Governance dipemko subulussalam, sehingga kondsi meja dan kursi yang ada diruangan kantor PMDK hanya untuk tempat bermain handphone, setelah itu isi absen, kemudian tiba waktu pulang langsung tancap gass. Ujar sumber dipakter tuak
Ketentuan pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 27 huruf (d) Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa sengaja mereka kangkangi untuk dapat merauf berbagai jenis keuntungan. “Jangan sebut-sebut merdeka lebih baik diam dan berpikir malu kita”.
ADD Kuta Beringin lumayan sangat banyak jumlahnya selama dipimpin Abidin Bako, “Jumlah penduduk sekitar 30.KK, kondisi jalan sekitar 2.KM rusak parah. Kemudian beliau punya sarang walet lebih megah dari rumah tempat tinggalnya, ironisnya lagi kantor desa tidak ada tapi dana desa terus mengalir”.
Pemko subulussalam dihampari kekayaan alam yang luar biasa, namun karena dikelola oleh sekelompok manusia, bertopengkan dewa padahal penodong, “Maka anggaran kekayaan alam yang luar bisa banyaknya itu malah lenyap seperti ditelan drakula”. Jangan teriak-teriak merdeka, lebih baik diam dan berfikir malu kita.
Demokrasi bentuk kejahatan korporasi sangat mencengkram kuta beringin, keuangan yang maha kuasa korupsi menjadi budaya kolusi makin menganga kerugian uang rakyat semakin tak terkira. “Jika perilaku ini masih mewarnai bangsa, jangan teriak bahwa kita sudah merdeka, lebih baik diam dan berfikir malu kita”.
Fakta demokrasi sudah menjadi bagian dari bentuk kejahatan dapat terdeteksii dari tidak adanya HAMIDI Ketua BPD Kuta Beringin megang LPPDes RKPDes sejak TA.2019. Dan tidak tertutup kemungkinan LPPDes RKPDes sudah tidak ada selama Abidin Bako menjabat sebagai kepala Desa Kuta Beringin. Sebut sumber dipakter tuak (J. Sianipar)