Detikkasus.com | Labuhanbatu 29 September 2018, Saat ini Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Diterpa isu negatif tentang adanya informasi telah terjadi pemotongan honor guru mengaji dan pemberhentian salah seorang oknum Kepala Dusun (Kadus).
Namun ternyata,isu negatif tersebut ternyata hanya salah paham antara Kepala Desa (Kades) dengan perangkat juga warganya.Plt Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di Desa Negeri Lama Seberang tersebut hanya perlu terjalinnya komunikasi harmonis di pemerintahan desa tersebut.
“Seharusnya tidak perlu ada isu negatif seperti yang merugikan dan membuat kesan tidak baik bagi desa itu sendiri.” Ujar Andi di rumah dinasnya,Jum’at (28/9/2018)
Diketahui Desa Negeri Lama Seberang saat ini diterpa isu negatif yaitu telah terjadi pemotongan honor gaji guru mengaji dan pemberhentian salah seorang oknum Kepala Dusun (Kadus).
Muhammad Qomeri,guru mengaji Desa Negeri Lama Seberang mengaku tidak pernah merasa honornya dipotong.Ia juga merasa terkejut adanya informasi mengatakan honornya dipotong.
“Pemotongan honor guru mengaji tidak pernah saya alami.Itu tidak benar.Saya sudah meminta maaf kepada Kades bahwa adanya beredar informasi pemotongan honor gaji guru mengaji”. Ujarnya di kediaman Kades Negeri Lama Seberang Kamis malam,(27/9/2018).
Informasi dirangkum menyebutkan bahwa pemberhentian salah seorang Kepala Dusun (Kadus) adalah atas permintaan warga.Menurut warga setempat, oknum Kadus tersebut tidak mempunyai ijazah serta tidak mengayomi.
Padahal, Warga mengatakan pemberhentian oknum Kadus tidak serta merta langsung di berhentikan Sebab Kades masih mempertimbangkannya. “Karena tidak kesabaran warga dalam hal ini, warga Dusun bom langsung melaporkan masalah abdul rahman ( Kadus) ke Dinas PMDK Labuhanbatu bahwa Kadus tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang Kadus. Tidak ada transfaran dalam pekerjaaan dalam pembangunan dusun, RT, dan RW tidak di fungsikan. “sebut Sulaiman salah seorang warga.
Kepala Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Ahmad Akhyar Ritonga saat ditemui TIM Jum’at, (28/9/2018) menjelaskan bahwa pemberhentian oknum Kadus tersebut bukanlah kehendaknya.
“Pemberhentian Kadus ini adalah kehendak warga.Sebelum Kadus diberhentikan, warga Dusun Bom melaporkan dan membuat permohonan kepada saya bahwa warga meminta agar kadus diganti menyangkut ada 5 poin permasalahan. Kemudian diadakan pemilihan kadus kembali”. Ujarnya.
Beliau juga mengatakan masalah gaji honor guru mengaji Muhammad Qomeri dan Darno sebelumnya telah diundang warga untuk membuat daftar hadir.
“Berdasarkan hasil musawarah, kesepakatan adanya penambahan guru mengaji di mesjid al- iklas Dusun Sei Bunga.Jadi jumlah guru mengaji di Desa Negeri Lama Seberang bertambah. Yang bersangkutan juga menyepakati”. Ujarnya ( TIM / J. Sianipar )