Detik Kasus | Perlintasan Rel Kereta Api Tidak Berpalang Desa Sukowati Mintak Tumbal, Pengendara Motor Vespa Tewas terlindas KA.

Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten Bojonegoro Detikkasus.com – lagi – lagi perlintasan rel kereta api memakan korban. Kali ini Peristiwa kecelakaan kereta api terjadi pada Jumat (03/11/2017) sekira pukul 07.30 WIB pagi tadi, di perlintasa kereta api tanpa palang pintu, kilometer 127+8, turut wilayah Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Vespa dan hendak menyeberangi jalur kereta api dari arah utara menuju selatan, namun korban tertabrak kereta api dan terpental hingga ke taman yang terletak di utara jalur kereta api tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin, korban diketahui bernama M Agus Salim (18), warga Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang saat itu sendang mengendarai sepeda motor Vespa nomor polisi K 6016 AN, sedangkan kereta yang menabrak korban KA Maharani dengan nomor kereta 211 dari Surabaya Pasar Turi tujuan Semarang Tawang dengan masinis Rangga.

Baca Juga:  Pitrad CC Cantik Komplek Ruko Jl. Mustika Ngagel No. 143 Y ‘Bisnis Lendir’ Bernuansa Dolly.

“Saat petugas Polsek Kapas tiba di TKP, korban ditemukan di taman yang berada sekitar 30 meter ke arah utara dari titik tumbur, dalam posisi terlentang dengan kepala di timur,” terang AKP Ngatimin.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan saksi Mat Taslim (25), Marwo (42) dan Muhammad Abu (30), ketiganya warga Desa Sukowati Kecamatan Kapas, yang saat itu sedang berada di TKP, bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Jumat (03/11/2017) sekira pukul 07.30 WIB, ada kereta yang melaju dengan kecepatan tinggi dari perjalanan Surabaya menuju Semarang dan saksi melihat ada seorang pengendara sepeda motor Vespa nomor polisi K 6016 AN, warna hijau metalik yang akan menyebrang dari arah utara menuju ke arah selatan.

“Saat itu para saksi melihat ban sepeda motor Vespa bagian depan sudah masuk di dalam jalan kereta api dan jarak sudah dekat akibatnya terjadilah tabrakan tersebut,” terang Kapolsek sebagaimana keterangan saksi-saksi.

Baca Juga:  Babinsa Ramil 0816/08 Laksnakan Pendampingan Kegiatan Puskemas Jabon.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera menghubungi Polsek Kapas dan petugas Polsek Kapas segera mendatangi TKP dan petugas menemukan korban terpental hingga ke taman yang terletak di utara rel, dalam posisi terlentang dengan kepala di timur.

“Masinis juga melaporkan kejadian tersebut ke stasiun Bojonegoro, sehingga petugas dari stasiun Bojonegoro segera mendatangi lokasi kejadian,” lanjut Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, setelah tiba dilokasi, petugas segera mengevakuasi korban ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

“Sesampai di RSUD Bojonegoro, oleh dokter piket, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.” imbuh Kapolsek.

Berdasarkan hasil identifikasi, ciri ciri mayat panjang mayat 152 sentimeter, kulit coklat asia, rambut hitam, panjang kurang lebih 20 sentimeter.

“Korban mengenakan pakaian kaos lengan panjang warna abu-abu dan celana jeans warna biru,” lanjut Kapolsek.

Baca Juga:  Ketua Lsm Gempur ( Zainal Seninggih ) Mengucapkan selamat atas dilantiknya Ketua DPRD Pamekasan Bapak fathorrahman M.si

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh tim medis RSUD Bojonegoro, diketahui korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri dengan panjang 0,5 sentimeter, jejas (tergores dan memar) pada dada kiri belakang kurang lebih 30 sentimeter, tanda-tanda patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6 bagian belakang, jejas pada perut bagian kiri sekitar 10 sentimeter, bekas pada punggung kiri sekitar 10 sentimeter dan tanda-tanda patah tulang bagian atas tangan kiri serta luka robek pada lengan kiri dengan panjang sekitar 2 sentimeter.

“Tidak ada tanda-tanda patah tulang luar serta tidak ada tanda kekerasan,” lanjut Kapolsek.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, keluarga korban menerima sebagai musibah dan meminta untuk tidak dilakukan otopsi, yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan, disaksikan oleh perangkat desa setempat. Selanjutnya setelah dibuatkan berita-acara, jenazah korban diserahkan kepada keluarganya untuk proses pemakaman. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *