Perketat Pelaksanaan Razia Ranmor, Satu Pelanggar Ditindak Dengan Tilang

Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com –  Dalam rangka Kamseltibcar Lantas membatasi ruang gerak para pelaku tindak kejahatan, pada hari Sabtu Tgl 28 Oktober 2017 jam 08.30 s/d 09.15 wita 13 Personil Polsek Seririt jajaran Polres Buleleng dipimpin Pawas Iptu Wyn Ukir, SH
melaksanakan giat Razia ranmor depan Mako Polsek Seririt.

Baca Juga:  Polsek Kampar Grebek Pelaku Judi Dadu Guncang di Desa Kampung Panjang, 1 Orang Tertangkap

Adapun yang menjadi target dalam giat dimaksud, selain surat surat dan kelengkapan kendaraan, seperti biasa giat juga menyasar pada barang barang berbahaya seperti Senpi, Sajam, Miras dan Narkoba dengan cara memeriksa bagasi, kolong dibawah Jok serta barang barang dalam tas bawaan.

Dalam pelaksanaan giat tersebut dapat memeriksa 52 Unit ranmor dan menemukan 1 pelanggaran tanpa STNK ditindak dengan Tilang, BB yang disita 1 unit Sepeda Motor Sedangkan TO orang atau barang berbahaya nihil.

Baca Juga:  Sekretaris Pusat Muhammadiyah Doakan Gus Ipul Jadi Pemimpin Amanah Calon Gubernur Jawa Timur

Pada saat dihubungi dan dimintai konfirmasinya, Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K menjelaskan, “Untuk mewujudkan situasi wilayah tetap kondusip terhindar dari terjadinya gangguan kamtibmas, pelaksanaan Razia Ranmor wajib dilaksanakan secara rutin dengan tujuan disamping untuk mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kejahatan, juga untuk membuat efek jera bagi para pelanggar lalulintas dijalan raya, yang nantinya diharapan timbul kesadaran untuk mentaati segala bentuk peraturan termasuk peraturan berlalu lintas di jalan raya ,ujar Kapolsek.(EK)

Baca Juga:  Waka Polsek Sawan Hadiri Rapat Koordinasi, Pembahasan Persiapan Teknis Fashion Show Tahun 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *