Perketat Giat Razia Ranmor Satu Pelanggar Ditindak Dengan Tilang

 

Polda Bali- Polres Buleleng, Untuk mewujudkan Seririt bebas laka dan langgar serta peredaran barang berbahaya terkait dengan Perkembangan Situasi, pada hari ini Senin tanggal 5 Nopember 2018 jam 09.00 s/d 09.30 wita 12 Personil Polsek Seririt dalam jajaran Polres Buleleng dipimpin Pawas IPTU Kt Sukrada BM, SH melaksanakan Razia Ranmor didepan Mako Polsek Seririt.

Baca Juga:  Pemkab Bagi 20 Sapi dan 85 Kambing Kepada Masyarakat, Didistribusikan Melalui Yayasan, Masjid dan Musholla, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Dalam Giat tersebut terkait dengan perkembangan situasi saat ini disamping memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan, juga melakukan pemeriksaan terhadap barang berbahaya dengan cara melakukan pemeriksaan disetiap bagasi dan kolong jok kendaraan serta barang barang bawaan dalam tas pakaian penumpang secara intensif.

Baca Juga:  Melalui Kunjungan Bhabinkamtibmas Kp Kajanan Wujudkan Senergitas Kemitraan dengan Warga Binaan

Dari hasil giat dapat memeriksa
94 unit kendaraan dan menemukan adanya 1 pelanggaran tanpa SIM C ditindak dengan Tilang BB yang disita 1 lmbr STNK sedangkan TO Orang dan barang berbahaya Nihil.

Kapolsek Seririt AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH, S.I.K saat dikonfirmasi menjelaskan, “Untuk mewujudkan seririt bebas laka dan langgar serta barang berbahaya, Personil wajib melaksanakan giat Razia ranmor dengan tujuan disamping dapat menekan terjadinya tindak kriminalitas juga untuk membuat efek jera para pelanggar serta untuk mengajak Masyarakat tertib berlalulintas”, ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Anggota Kodim 0307/TD Hadiri Loka Karya Mini Lintas Sektoral Puskesmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *