Detikkasus.com | Artikel
UMKM ialah usaha yang produktive buat dikembang kan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi secara makro serta mikro di Indonesia serta pengaruhi sektor- sektor yang lain dapat tumbuh. Salah satu zona yang terpengaruh dari perkembangan UMKM merupakan zona jasa perbank yang turut terpengar, karena hampir 30% usaha UMKM mengunakan modal oprasioanal dari perbankan. Pengalaman tersebut sudah menyadar kan banyak pihak, buat membagikan jatah lebih besar terhadap bisnis skala mikro, kecil, serta menengah. Perkara klasik semacam akses permodalan kepada lembaga keuangan juga mulai dapat teratasi. Seluruh keberhasilan yang sudah dicapai oleh mempunyai titik kelemahan yang wajib lekas dituntaskan buat dicarikan pemecahan yang terbaik. Kelemahan yang dialami oleh para pengusaha UMKM dalam tingkatkan keahlian usaha sangat lingkungan serta meliputi bermacam penanda yang mana salah satu dengan yang yang lain silih berkaitan antara lain; minimnya permodalan baik jumlah ataupun sumbernya, minimnya kemam puan manajerial serta keahlian beroperasi dalam mengorganisir serta terbatasnya pemasaran. Disamping hal- hal ada pula persaingan yang kurang sehat serta desakan ekonomi sehingga menyebabkan ruang lingkup usaha jadi kecil serta terbatas. Kekawatiran ini dilandasi kalau Indonesia hendak mengalami MEA serta pasar leluasa. Ketiaka itu terlaksana tuntutannya merupakan UMKM wajib sanggup bersaing. Harapan Pemerintah kala penerapan Warga Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang diawali pada akhir Tahun 2015 butuh dicoba persiapan secara terintegrasi serta komprehensif, supaya penerapan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations bisa membagikan khasiat yang optimal untuk kepentingan nasional.
Meningkatkan sektor UMKM hendak bisa meresap lebih banyak lagi tenaga kerja yang terdapat dan pasti saja hendak bisa di tingkatkan kesejahteraan para pekerja yang ikut serta di dalamnya sehingga bisa di kurangi angka pengangguran. Serta pada kesimpulannya hendak bisa digunakan buat pengentasan kemiskinan. Program Aksi Pengentasan Kemiskinan lewat pember dayaan UMKM yang sudah dicanangkan Presiden Yudhoyono pada bertepatan pada 26 Pebruari 2005, ada 4 tipe aktivitas pokok yang hendak dicoba adalah:
a. Penumbuhan iklim usaha yang kondusif
b. Pengembangan sistem pendukung usaha
c. Pengembangan wirausaha dan keunggulan kompetitif, serta
d. Pemberdayaan usaha skala mikro.
Keunggulan bersaing berbasis inovasi serta kreativitas wajib lebih diutamakan sebab memiliki energi tahan serta jangka waktu lebih panjang. Riset ini bertujuan merumuskan strategi kelembagaan dalam mendesak inovasi serta kreativitas pelakon UMKM. Paper ini hasil pemikiran dengan riset pustaka serta memakai tata cara analisis SWOT. Berikutnya tulisan ini melaksanakan komparasi strategi menghasilkan kelembagaan yang kokoh untuk penciptaan kreativitas serta seni yang sanggup tingkatkan energi saing UMKM dari sebagian negeri. Kasus UMKM terpaut dengan produktivitas antara lain minimnya proteksi terhadap hak cipta atas inovasi serta kreativitas. Perihal ini menyebabkan kerap terbentuknya penjiplakan pada sesuatu produk sehingga merugikan UMKM pencipta produk. Hak cipta( property right) terhadap produk ataupun desain produk tidak berperan selaku insentif penciptaan. Property right yang diabaikan menghasilkan disinsentif penciptaan. Oleh sebab itu butuh terdapat insentif untuk pencipta penciptaan sehingga mereka senantiasa terdorong melaksanakan inovasi serta kreativitas secara terus menerus. Langkah yang bisa dicoba merupakan apresiasi dengan pemberian hak paten terhadap UMKM yang inovatif. Ini hendak mendesak kreasi- kreasi lebih lanjut dan menghasil produk dengan fitur serta disain yang menarik konsumen.
Bagi UUD 1945 kemuadian dikuatkan lewat TAP MPR Nomor. XVI/ MPR- RI/ 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah butuh diberdayakan selaku bagian integral ekonomi rakyat yang memiliki peran, kedudukan, serta kemampuan strategis buat mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kian balance, tumbuh, serta berkeadilan. Lebih ditegaskan kalau UMKM merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dicoba oleh orang perorangan ataupun tubuh usaha yang bukan menggambarkan anak industri ataupun bukan cabang industri yang dipunyai, dipahami, ataupun jadi bagian baik langsung ataupun tidak langsung dari Usaha Menengah ataupun Usaha Besar yang penuhi kriteria Usaha Kecil.
Kebijakan oleh pemerintah UMKM di Indonesia telah menjadi bagian penting dari sistem perekonomian di Indonesia. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan unit-unit usaha yang lebih banyak jumlahnya dibandingkan usaha industri berskala besar dan memiliki keunggulan dalam menyerap tenaga kerja lebih banyak dan juga mampu mempercepat proses pemerataan sebagai bagian dari pembangunan. Berdasarkan kenyataan ini sudah selayaknya UMKM dilindungi dengan UU dan peraturan yang terkait dalam kegiatan oprasional dan pengembanganya. Beberapa peraturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi UMKM diantaranya UUD 1945 merupakan pondasi dasar hukum di indonesia Pasal 5 ayat(1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, UU No.9 Tahun 1995, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Harap Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ini merupakan intrumen dalam menyikapi kebutuhan bagi pengembangan UMKM. Pemerintah menyadari bahwa pertumbuhan kredit perbankan cenderung melambat dalam satu tahun terakhir. Pada pertengahan tahun 2014, pertumbuhan tahunan kredit masih sebesar 16,65% yang selanjutnya turun menjadi 11,6% pada akhir tahun 2014 dan 10,4% pada akhir semester I 2015. Kecenderungan tersebut juga terjadi pada kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hanya tumbuh sebesar 9,2% (year on year) pada akhir Juni 2015. Kecenderungan perlambatan penyaluran kredit tentu saja terkait dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, untuk mendorong gerak roda ekonomi masyarakat khususnya kepada UMKM, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar bagi KUR.
Sektor UMKM kemampuan yang handal dan mumpuni serta memiliki peranan penting dalam kancah perekonomian Nasional. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mampu membuktikan eksistensinya dalam perekonomian di Indonesia. Ketika badai krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998 usaha berskala kecil dan menengah yang relatif mampu bertahan dibandingkan perusahaan besar. Karena mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dalam mata uang asing. Sehingga, ketika ada fluktuasi nilai tukar, perusahaan berskala besar yang secara umum selalu berurusan dengan mata uang asing adalah yang paling berpotensi mengalami imbas krisis. Kemandirian UMKM bisa terlihat berdasarkan data industri perbankan yang menunjukan pertumbuhan kredit UMKM hanya rata-rata mencapai 13,67% pertahun. Pemberian kredit masih didominasi oleh Bank Umum Nasional, yang memang telah diistruksikan oleh Pemerintah untuk lebih memperhatikan UMKM melalui intrumen kebijakan ekonomi. kemampuan manajerial dan minimnya keterampilan pengoperasi dalam mengorganisir dan terbatasnya pemasaran merupakan hal yang mendasar selalu dihadapi oleh semua UMKM dalam merintis sebuah usaha bisnis untuk dapat berkembang. Persaingan bisnis yang kurang sehat dan desakan ekonomi sehingga mengakibatkan ruang lingkup usaha menjadi sempit dan terbatas merupakan faktor tambahan yang merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh semua pihak khususnya Pemerintah sebagai pemangku kepentingan secara lokal dan nasional.
Penulis : Warda Annisa, Fika Fitriasari