PERKEBUNAN KARET DAN KELAPA SAWIT SILUMAN DI NA IX NA X

 

Detikkasus.com | Labura 04 Desember 2018, Ditafsir mencapai ribuan hektar Perkebunan Karet dan Kelapa sawit milik siluman yang berada di wilayah Kecamatan NA IX NA X kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, Dinilai sangat perlu ditinjau oleh petugas berwenang, untuk mengetahui legelitas Hak Guna Usaha (HGU), Atau legelitas sertifikatnya agar dapat dikehui setoran syah wajib pajak sebagai ingkam pendapatan. Dan ditafsir Sejak 2010 perkebunan karet dan kelapa sawit ini sudah ber operasi

Menjadi hal yang sangat wajar jika awak media mengatakan bahwa perkebunan karet dan kelapa sawit yang berada di NA IX NA X adalah SILUMAN, Karena disetiap Perumahan tidak ada Panplet atau Resplank badan usaha perkebunan tersebut. Hanya menurut nara sumber perkebunan itu milik TONGSENG. Sudah selayaknya perkebunan yang sangat lebar kawasanya memiliki Panplet atau resplank badan usaha, Agar setiap orang yang berkunjung kelokasi, Bisa tau dirinya berada dikawasan perkebunan mana.

Baca Juga:  Dengan di Mulainya Oprasi Zebra Agung 2017 Polsek Kubutambahan Gencar Melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor

Menurut nara sumber Gaji mereka hanya Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah (1375000), Padahal Jika kita lihat Upah Minimum Sektoral Kerja (UMSK) Kabupaten Labuhanbatu Utara senilai Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah (2,500000), Selisihnya Satu Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah (1125000). Semua pekerja tidak ada dipesertakan menjadi pesrta BPJS.

Baca Juga:  Tasyrik Idul Adha, Disdik Sergai Sembelih 40 ekor Hewan Kurban

ADI SUBAGIO S,Ag Mengatakan “Dalam peraturan pemerintah no: 45 tahun 2015 tentang Penyelemggaraan Pensiun”, jelas menyatakan bahwa “Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lama tiga puluh (30) hari, Terhitung sejak pekerja tersebut mulai bekerja”. Tujuan BPJS diterapkan pemerintah adalah bagian dari untuk mensejahterakan pekerja/buruh, Dengan tidak Didaftarkan oleh pemberi kerja menjadi peserta BPJS, Berarti pemberi kerja jelas perampok bertopengkan dewa, bahkan terbilang sangat sadis dan sangat perlu untuk dibasmi.

Baca Juga:  Apel "Ops. Mantap Praja Agung 2018", Kanit Provos Lakukan Pengecekan Personil 

Mengenai selisih upah berkisar Satu Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah, masuk kategori Penipuan upah karena tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. “Sepertinya insiden ini sangat mirip seperti legenda misteri LOWO IJO yang lagi mandi di pancuran”. Ketika Lowo Ijo sedang asyik mandi di pancuran, Situasi dipemandian hanya bisa melihat terheran tanpa mampu untuk bertindak, Sangat diharapkan intansi Pemerintah Daerah dan Provinsi, yang membidangi Penipuan upah maupun BPJS serta Dinas pendapatan dapat bergandengan tangan untuk menindak lanjuti informasi ini. Ujar ADI kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *