Perkawinan Hotmarina Harahap SE anggota DPRD Mesuji Lampung jadi istri ke tiga kades Agus Sutrimo

Detikkasus.com.l Mesuji Lampung.Perkawinan kades Bujung buring dan Hotmarina Harahap SE selaku anggota DPRD kabupaten Mesuji, berlangsung sejak lama Namun surat permohonan poligami baru di ajukan ke pengadilan agama Mesuji Lampung tertanggal 17 Maret 2020,

Sedang kan kasus ini dugaan nikah siri kades Bujung buring dengan Hotmarina Harahap SE selaku anggota DPRD kabupaten Mesuji mencuat ke publik sejak tanggal 15 Maret 2020,
Agus pun mengakui kepada awak media saat di konfirmasi di ruang kerjanya kantor balai desa ,desa Bujung buring 16 maret 2020 bahwa surat menyurat masih dalam proses pengadilan agama Mesuji Lampung terang nya.

Namun kenyataan nya dugaan pendaftaran untuk ijin nikah poligami tertanggal 17 mart 2020, ini berkesan memutar balikan fakta dan ini bertentangan dengan hukum memberikan keterangan palsu terhadap wartawan, sedangkan ketika DPD partai Nasdem kabupaten Mesuji Lampung melakukan pemanggilan terhadap Hotmarina Harahap SE selaku anggota DPRD kabupaten Mesuji menjelaskan bahwa pernikahan siri saudara Agus Sutrimo selaku kepala desa Aktif terjadi sejak lama, yang menjadi pertayaan publik kenapa pemerintah kabupaten Mesuji Lampung tidak melakukan pemanggilan terhadap saudara Agus Sutrimo selaku kepala desa Aktif. Apakah memang pemerintah sengaja melakukan pembiaran terhadap kepala Desa selaku pejabat publik dan sebagai kepala pemerintahan di tinggkat Desa kepanjangan tangan dari pemerintah daerah maupun pusat.

Baca Juga:  MAJAPAHIT TRAVEL FAIR, ASIDEWI & HMPI KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN PENGEMBANGAN DESA WISATA JATIM

Di dalam UU no 1 tahun 1974 Tentang perkawinan pasal 2ayat 2 :Tiap tiap perkawinan di catat menurut perundang undangan yang berlaku.
Pasal 3 ayat 1 pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami
Pasal 3 ayat 2 pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari dari seorang apa bila dikehendaki oleh fihak fihak yang bersangkutan .

Baca Juga:  Kapolda Aceh Hadiri Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka Hut Ke-79 TNI

Pasal 4, ayat 1 Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat 2 undang undang ini.maka ia wajibmengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggal nya.ayat 2 pengadilan di maksud data ayat( 1) pasal ini hanya memberikan ijin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang
.A)istri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri
B) istri mendapat cacat
badan atau penyakit
Yang tidak dapat di se
mbuhkan.
C) istri tidak dapat mela
hirkan keturunan

Baca Juga:  Patroli Sambangi dan Antisipasi Obyek Vital Agar Selalu Kondusif Dengan Melaksanakan Patroli

Mengacu kepada UU perkawinan tentu apa yang sudah di lakukan saudara Agus Sutrimo selaku kepala desa Aktif Desa Bujung buring dengan Hotmarina Harahap SE selaku anggota DPRD kabupaten Mesuji Lampung,tentu pengadilan agama Mesuji lebih propesional dalam memutuskan Amar keputsanya red.

Cahyo l pria sakti Jejakkasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *