Detikkasus.com/JATENG & DIY
SEMARANG– Polsek Gayamsari, Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, berhasil menerapkan langkah restorative Justice dalam kasus dugaan penggelapan barang dan atau uang hasil penjualan yang dilakukan oleh JH seorang Salesman Penjualan di Perusahaa CV Sinar Baru Sejahtera (SBS). Kasus itu dilaporkan oleh Ahmad Fauzi selaku Regional Sales Manager yang di dampingi Kuasa hukum Perusahaan, Adi Setyawan,SH.MH.
Awal kasus ini bermula dari tagihan atas penjualan barang milik perusahaan yang tidak di setoran kepada perusahaan, upaya perusahaan untuk memberikan kesempatan mengembalikan terbilang lama sekitar 3 bulan belum bisa di selesaikan hanya janji-janji saja akhirnya perusahaan memutuskan di buatkan pengaduan kepihak berwajib tepatnya di Polrestabes Semarang.
Selanjutnya kasus bergulir dengan dilimpahkan Aduan dari perusahaan ke Polsek Gayamsari Kota Semarang , menerima limpahan berkas perkara pengaduan dari pihak perusahaan, selanjutnya dengan cepat Unit Reskrim Polsek Gayamsari memanggil saksi-saksi dari pihak Perusahaan, untuk dimintai keterangan untuk menggali kebenaran ada unsur perbuatan melawan hukum yakni penggelapan.
Gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Gayamsari Kompol Hengki Prasetyo SH MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gayamsari AKP. Mashadi, SH.MH dilaksanakan diruang Reskrim Polsek Gayamsari, jumat (22/09/2023) pukul 09.00 wib.
Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky mengatakan, restorative justice ini karena dalam perkara ini sudah memenuhi 3 unsur. Pertama, terlapor sudah mengembalikan uang kepada Perusahaan CV. Sinar Baru Sejahtera sesuai dengan kerugiannya sebesar Rp. 8.800.000 (Delapan Juta Delapan Ratus ribu Rupiah) Kedua ancamannya tidak lebih dari sepuluh tahun, dan ketiga terlapor tidak merupakan seorang resedivis.
Dalam gelar perkara tersebut CV. Sinar Baru Sejahtera (pelapor) dan terlapor merespon baik untuk menyelesaikan persoalan ini dengan restorative justice.
Lebih jauh dijelaskan alasan mendasar dari penghentian perkara tersebut, yakni tujuan dari penegakan hukum tidak hanya kepastian hukum tetapi juga asas kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri.
Menurut Kompol Hengky perkara tersebut merupakan salah satu jenis yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan. Dengan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan, maka perkara tersebut dihentikan.
Namun demikian, Kapolsek Gayamsari tetap menegaskan kepada terlapor untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Terima kasih kami sampaikan terutama dari pelapor sebagai Korban (CV.SBS) yang sudah memaafkan dan menerima upaya langkah damai atas perkara ini,” pungkas Kapolsek Gayamsari
Saat dikonfirmasi Awak media Kuasa Hukum Perusahaan CV. Sinar Baru Sejahtera Adi Setyawan, SH.MH mengatakan, dalam hal ini saya hanya berpesan agar kita semua hati-hati dalam berkerja, jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan perusahaan dan perbuatan melanggar Hukum, berkerjalah dengan Jujur, perlu diketahui bahwa perbuatan melawan hukum dalam kasus pidana penggelapan dalam jabatan ini masuk pasal 374 KUHP yang ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara, semoga kasus-kasus seperti diatas tidak terulang kembali, terangnya
(Red)