Perkara Pemalsuan Surat Tanah di Bendungan Gerak Jabung, Polda Lengkapi Petunjuk Jaksa

Detikkasus.com | Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung masih terus melengkapi petunjuk jaksa, terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat tanah milik masyarakat Desa Sumber Rejo yang terkena dampak genangan Bendung Gerak Jabung Lampung Timur.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhani mengatakan, pihaknya saat ini masih melengkapi petunjuk jaksa terkait perkara tersebut.

“Perkaranya masih berlanjut, Masih proses sidik. Kami sedang melengkapi petunjuk jaksa,” kata Barly saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Senin (18/11/2019) sore.

Sementara terkait dengan tidak ditahannya tersangka Kaderi Kades Sumber Rejo, menurutnya hal itu adalah kewenangan penyidik.

“Kan dia (Kaderi, red) ini LP nya pernah di Polres Lampung Timur, dan jika di Polda ini memang sejak awal tidak ditahan,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Perkara pembuatan 100-an surat AJB diduga palsu hingga kini masih terus bergulir, bahkan dalam perkara ini sudah ada satu tersangka pun namun belum juga ditahan oleh pihak Polda Lampung.

Baca Juga:  Pemilihan Anggota BPT Keterwakilan Perempuan Tiyuh sido makmur Dimenangkan eka suryani

Kuasa hukum Suwardi Ibrahim, David Sihombng, mengungkapkan tidak ditahannya tersangka pemalsu AJB pada tanah yang sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri ini, apakah karena ada sesuatu yang disembunyikan dalam perkara ini?, atau karena ada sesuatu kekuatan yang besar hingga tersangka pun tak kunjung ditahan.

Apalagi, kata David saat Ungkapan Pejabat Balai Besar, Yusen Kaesaline yang diungkapkan saat dialog dengan aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), pada saat Demo di Balai Besar Rabu (20/2/2019) lalu itu, diduga hanya bentuk penyelamatan diri dari kasus pembuatan 100-san surat diduga palsu dan dimasukkan dalam daftar nominatif pembebasan lahan Bendungan Gerak Jabung, Wawai Karya di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Bekarang, Lampung Timur. Sehingga ucapan Yusen adanya rapat dengan Polda Lampung atas pencairan dana Bendungan menjadi akar masalah baru yang harus ditelusuri.

Baca Juga:  Sudah jelas korupsi kepala pekon sumber bandung inspektorat lempar bola panas ke TAPEM

“Sampai saat ini, kenapa tersangka pemalsu surat tidak ditahan?, Mau alasan apalagi, jika waktu itu alasannya karena sakit, masak sekarang udah 4 bulan masih juga pakai surat keterangan sakit itu alasan tidak ditahannya tersangka,” ucap David Sihombing, kuasa hukum pemilik lahan, saat ditemui dikantornya, Jumat (15/11/2019) kemarin.

Menurutnya, Semakin dalamnya masalah ini, ketika Ketua Panitia pengadaan tanah Mangara Manurung bersikukuh data yang pernah divalidasi dan dicairkan 13 miliar pada 11 Desember 2018 merupakan surat yang dibuat tersangka Kaderi. Kaderi merupakan salah satu panitia pembebasan lahan bendungan. Termasuk dana pembebasan Lahan rencana Maret 2019 sekitar Rp80 miliar diakui Mangara menggunakan surat surat yang dibuat Tersangka Kaderi, yang diketahui sebagai surat palsu.

Baca Juga:  Dana Desa Gedung Aji Diduga Menjadi Sandiwara 

“Sangat hebat, surat yang dibuat tersangka Pemalsu Surat, masih diakui Mangara Kepala BPN masuk daftar Nominatif, dan dilakukan/akan dilakukan rapat bersama pencairannya seperti pencairan Rp13 Miliar tanggal 11 Desember 2019,” ungkap David yang mantan wartawan ini.

David menilai, ungkapan Yusen Pejabat Balai yang mengaitkan dengan Polda, termasuk uangkapan Kepala BPN Mangara Manurung seharusnya tidak perlu disebut sebut secara terang-terangan di publik dan mengesankan membuka aib. “Video publik itu jelas, Yusen katakan rapat pencairan, itu hubungan dengan Polda Lampung, itu pertanggungjawaban publik, terus sampai sekarang gimana kelanjutan kasusnya, jika ini masih terus dalam selidik kepolisian,“ tanya David.

(riski/BMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *