Aceh Utara |Detikkasus.com -Memburu dengan cepat atas keterlibatan oknum-oknum yang bermain mafia tanah digampong binje kecamatan nisam kabupaten aceh utara, sehingga terungkap bukti keterlibatan kanitreskim polsek nisam Efrizal, S.H yang telah melakukan penyitaan terhadap akta jual-beli nomor 227/KN/2010 dianggab telah merubah angka pada AJB tersebut serta mempidanakan muhammad nasir dengan surat pemanggilan saksi yang dilayangkan nomor sp.Pgl/35/XII/2021/RESKRIM tanggal 31 desember 2021 dari laporan samsul bahri dengan nomor LP/23/XI/2021/Sek Nisam tanggal 1 Nopember 2021 pada saat itu dengan surat sitaan Polsek Nisam tanpa nomor dan dilakukan penyitaan pada tanggal 5 nopember 2021 oleh Efrizal, S.H Aiptu NRP. 79030549 sebagai kanit reskim polsek nisam.
Kemudian tidak sampai disitu menurut muhammad nasir, kanit reskrim polsek nisam mengawal dan mendatangi pengadilan Negeri PN lhoksukon sebagai pendamping pihat yang tergugat yusniah,s.pd, afifuddin, se dan samsulbahri yang keduanya anak dari m.yusuf meudehak sebagai pemain dalam permainan mafia tanah di desa binjee kecamatan nisam, yang menjadi pertanyaan di pihak muhammad nasir sendiri apakah polsek dalam hal perkara perdata tapal batas yang sedang dilakukan penelusuran kebenaran hukumnya perlu melibatkan anggota polisi terutama kapolsek dengan reskimnya yang saat itu Iptu Azharuddin, S.H sebagai Kapolsek Nisam dan Efrizal, S.H sebagai reskimnya.
Hal inilah yang menjadi tanda tanya sampai saat ini, sampai batas mana keterlibatan Efrizal tersebut dalam mendukung mafia tanah di kecamatan nisam, sehingga telah terjadi penekanan terhadap pengukur dari kantor badan pertanahan nasional BPN kabupaten aceh utara pada pemberitaan asebelumnya di web halaman detikkasus.com di https://detikkasus.com/keterlibatan-bpn-aceh-utara-terhadap-pengukuran-lahan-sekolah-smks-kesehatan-ypunara/keterlibatan BPN aceh utara terhadap pengukuran lahan sekolah SMKS kesehatan Ypunara tanggal 9 april 2023 seperti permainan sambo aceh saja, dan kanitreskim polsek nisam patut diperiksa dalam kinerjanya, jika memang terbukti banyak melakoni kemafiaan segera dilakukan penangkapan kepadanya, sehingga bisa memberikan efek jera kepada anggota anggota polri lainnya diseluruh indonesia.
(Abunas Kabiro Lhokseumawe)