Perkapolri no: 12/2009 di-Polres Labuhanbatu Terkesan Ditiadakan

Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sabtu(25/5/2019) Inisial SFN warga jl WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara menuturkan “Kasus penganiayaan secara bersama sama, yang dilaporkannya pada tanggal 12 Pebruari 2018.

Hingga saat ini proses perkembangan penyelidikan tidak kunjung bisa P21 selalu berputat pada P19. Pengembangan kasus yang dilakukan penyidik terbilang sangat melelahkan dan sangat menjengkelkan, Atau mungkin hal seperti ini adalah bagian dari ujicoba makelar kasus, Karena sudah enam belas (16) bulan laporan pengaduanku tidak kunjung mampu menyeret ketiga pelaku kemeja hijau. Ujar nara sumber kepada awak media Detikkasus.com.

Baca Juga:  Sei Pasoman Desa Selat Beting Berharap Perhatian Khusus Pemkab Labuhanbatu

Berdasarkan informasi yang disampaikan nara sumber, Kemudian sekitar pukul 20:13 wib awak media sudah mengkonfirmasi Bripda CATHERINE R SIREGAR selaku penyidik, Melalui saluran komunikasi WhatsAAp, Akan tetapi hingga berita ini dikirim keredaksi, Penyidik tidak berkenan membalas atau memberikan layanan informasi.

SURYA DAYAN PANGARIBUAN SH Mengatakan ‘Peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) no: 12 tahun 2009, tentang Pengawasan dan pengendalian perkara pidana di lingkungan polri”. Jelas tertulis bahwa pada pasal dua (2), Ayat tiga (3), menyatakan “Kepastian hukum yaitu setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan”. Besar kemungkinan makna isi dari pasal dan ayat tersebut hanya untuk dikang kangi, Agar perkapolri tersebut memang nyata ditiadakan untuk unit polres Labuhanbatu, dan dapat kita lihat dari kasus penganiayaan bersama-sama ini, tidak kunjung bisa menyeret pelaku hingga kemeja hijau. Ujar SURYA

Baca Juga:  SUDAH DISELESAIKAN DENGAN CARA KEKELUARGAAN MALING BEBAS DEEH

Surya Dayan Pangaribuan SH menambahkan. “Jika memang tidak ada unsur penyidik untuk memperlambat atau tidak berniat mengangkangi Perkapolri no: 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Polri, Sebaiknya jajaran diatas penyidik pembantu seperti Kanit atau Kasat Reskrim bahkan hingga sampai ke Kapolres, Kiranya segera menindak lanjuti kasus tersebut. Ujar Surya

Baca Juga:  Kanit Bintibmas Lakukan Wastor.

ADI SUBAGIO S A,g mengatakan “Kalau yang dilaporkan korban sesuai LP/210/ll/2018/SU/RES-LBH, Tidak bisa menyeret pelaku hingga kemeja, Sebaiknya segera keluarkan SP3 nya Agar korban tidak jenuh atau bosan hingga melelahkan dengan situasi yang ada”. Lambatnya proses perkembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik, Adalah bentuk gagalnya kinerja Kanit dan Kasat Reskrim hingga Kapolres Labuhanbatu Dalam kinerja penegakan hukum. Ujar ADI ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *