Detikkasus.com | Perjudian Sabung Ayam di Dusun Wonogiri, Rt O2 Rw O3, Desa Wonoplintahan, Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Minggu 28 April 2019.
Berdasarkan laporan informasi masyarakat, Maraknya perjudian Sabung Ayam di Plintahan, NGO PMBDS dan Media turun lapangan cek kebenarannya.
Dari hasil Cek kebenarannya, ternyata fakta dan akuntabel, di lokasi tersebut tepatnya di Wonogiri, Rt O2 Rw O3, Desa Wonoplintahan, Prambon, Kabupaten Sidoarjo memang benar ada kegiatan Judi jenis sabung ayam (303 KUHP).
Selain cek kebenaran, NGO PMBDS juga mengatongi Gambar Video Record, nampak dugaan para pemain sabung ayam di lokasi dan suara suara jago keluruk, Kemudian oleh NGO PMBDS di Laporkan ke Humas Polsek dan Kanit Reskrim Polsek Prambon, melalui handphone seluler Whatsaapnya. Namun hanya di baca tidak ada Komentar apapun.
Ketua Umum NGO PMBDS Bikin Ulah, Ungkap Kasus Perjudian Sabung Ayam di Dusun Wonogiri, Rt O2 Rw O3, Desa Wonoplintahan, Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
https://youtu.be/NbW7nGIfj14
Supriyanto Als Pria Ketua Umum NGO PMBDS: “Mereka Para Penjudi Sabung Ayam dapat di Jerat Hukum melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” Tutupnya.
NGO PMBDS Berharap Polisi Tegas menerima laporan atau pengaduan masyarakat. (PRIA SAKTI)?