Perjudian (303) Sabung Ayam di Wonorejo Rt 03, Rw 02, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Blitar.

Detikkasus.com | Blitar Kota – Polda Jatim – Berdasarkan Laporan informasi masyarakat selasa 21 Juli 2020, Ke Dapur Redaski Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

Tim9 Media dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): turun lapangan dan melakukan pendataan yang berupa konfirmasi kepada warga sekligus mengambil Foto / Video kegitan Perjudian Sabung Ayam (303).

Baca Juga:  "Berbakti kepada ibuku"

Di sebuah Kalangan Perjudian Sabung Ayam (303) di wilayah Hukum Polsek Udanawu, Polres Blitar, Tempatnya di Belakang Rumah Warga Dusun Wonorejo Rt 03, Rw 02, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. terdapat kalangan perjudian jenis sabung ayam (303). Selasa 21 Juli 2020, pukul 15.40 Wib.

Baca Juga:  Hak Jawab dan Permintaan Maaf X

Dari Hasil konfirmasi kepada warga yang enggan di sebut namanya, lokasi Kalangan perjudian sabung ayam sudah berjalan satu minggu berjalan, dan tidak mau menyebutkan siapa penanggung jawabannya.

Baca Juga:  Truk Muatan Bahan Limbah B3 PT. Surya Abadi Saputra Perkasa Diamankan.

Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), berharap ada tindakan dari penegak hukum terkait, pasalnya kalangan perjudian sangat semata-mata di depan SDN Slemanan 2 Kecamatan Udanawu, tentunya hal demikian sudah menjadi tugas Kepolisian Sektor Udanawu, Polres Blitar Kota, Polda Jatim. Bersambung. (Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *