Perjudian (303) Sabung Ayam di Wonorejo Rt 03, Rw 02, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Blitar.

Detikkasus.com | Blitar Kota – Polda Jatim – Berdasarkan Laporan informasi masyarakat selasa 21 Juli 2020, Ke Dapur Redaski Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

Tim9 Media dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): turun lapangan dan melakukan pendataan yang berupa konfirmasi kepada warga sekligus mengambil Foto / Video kegitan Perjudian Sabung Ayam (303).

Baca Juga:  Buntut dari Sabung Ayam Viral tutup jalan " Akhirnya di Bongkar Resmob Polres Tana -Toraja

Di sebuah Kalangan Perjudian Sabung Ayam (303) di wilayah Hukum Polsek Udanawu, Polres Blitar, Tempatnya di Belakang Rumah Warga Dusun Wonorejo Rt 03, Rw 02, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. terdapat kalangan perjudian jenis sabung ayam (303). Selasa 21 Juli 2020, pukul 15.40 Wib.

Baca Juga:  HUT ke-27 PTPN XIII Momentum Perbaikan di Masa Depan

Dari Hasil konfirmasi kepada warga yang enggan di sebut namanya, lokasi Kalangan perjudian sabung ayam sudah berjalan satu minggu berjalan, dan tidak mau menyebutkan siapa penanggung jawabannya.

Baca Juga:  Dandim 0824 Lepas Start Peserta Funbike Unniversary PT Jember Vision

Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), berharap ada tindakan dari penegak hukum terkait, pasalnya kalangan perjudian sangat semata-mata di depan SDN Slemanan 2 Kecamatan Udanawu, tentunya hal demikian sudah menjadi tugas Kepolisian Sektor Udanawu, Polres Blitar Kota, Polda Jatim. Bersambung. (Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *