Perjudian 303 Sabung Ayam di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Kebal Hukum

Jawa Tengah | detikkasus.com – Bertempat di Desa / Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah terdapat aktifitas perjudian jenis sabung ayam dengan undian puluhan juta rupiah, diduga Kebal Hukum. Jumat 27 Desember 2024

Tindak lanjut mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 100 hari untuk mendukung program Presiden Prabowo, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045″.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Dipagi Hari Polsek Seririt Kembali Turun Kejalan

Memberantas segala penyakit masyarakat Perjudian Sabung Ayam Dadu, Cap Jiky, tembak ikan, Judi Online (judol) masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa” Juga Narkoba yang merupakan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menyampaikan, Meminta jajaran Kepolisian Polres Wonogiri, Polda Jawa Tengah Tangkap Para pelaku perjudian 303 jenis sabung ayam yang lagi Viral taruhan jutaan rupiah .

Baca Juga:  Detik Kasus | Petuah-Petuah Panuntun Agung Kerohanian Sapta Darma Bapa Sri Gutama.

Antara T 5000 sampai T 10 berhadiah sepeda Motor.

Selain ini, Ilyas menegaskan Aktifitas Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut melanggar Pasal 303 Ayat (1) 1e, 2e, dan 3e jo Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana tentang Penertiban Perjudian dengan barang bukti 3 (tiga) ekor ayam, Uang pecahan seratus sebanyak 7 (tujuh) lembar berjumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Pisau Taji. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:  Staf Teritorial Kodim dalam Satgas Siapkan Sarana Nobar

Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *