Perjudian 303 Sabung Ayam di Dhamasraya, Sumatera Barat Taruhan Jutaan rupiah Belum tersentuh Hukum

Sumatera Barat detikkasus.com | Beredar undangan Kontes tarung ayam terbesar di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan T.5.000 Gelanggang DM Kelok S.

Sementara itu, Tertera didalam Undangan Kontes yang Viral melalui WhatsApp berbunyi : Pertarungan Judi Ayam tersebut akan digelar Pada Hari Sabtu, Tanggal 21 September 2024 mulai dari Pukul 13:00 Wib S/D selesai.

Adapun Keterangan Taruhan dalam Pertandingan atau Pertarungan Perjudian 303 jenis Sabung Ayam tersebut :
1. Taruhan di atas 30 Juta kita berikan uang pembinaan.
2. Taruhan di atas 50 Juta kita berikan hadiah 1 Unit TV
3. Taruhan di atas 100 juta kita berikan 1 Unit Sepeda Motor.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT TNI Ke 72 Babinsa Lojejer Koramil 0824/23 Wuluhan Karya Bakti Bersama Masyarakat.

Dalam undangan tersebut juga di cantumkan nama panitia atau penyelenggara Kegiatan tersebut antara Lain :
Lasri : 0812664792xx
Junai : 0853639734xx
Bg Yal : 0822852810xx

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Wastor Pembagian Beras Sejahtera ( Rastra )

Bukan hanya di Whatsapp, akan tetapi di Media Sosial Media Siber viral.

Terkait Aktifitas Judi sabung Ayam Terbesar di Dhamasraya tersebut. Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dasar Hukum pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis, terkait praktik penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. (Red)

Baca Juga:  Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, H. Ason Sukasa (Mantan Wakil Bupati Cirebon) Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *