Perjudian 303 Sabung Ayam dan Judi Kodok-kodok Belum Tersentuh Hukum di Pangkalan Baru!!

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Baru l Detikkasus.com – Maraknya perjudian 303 sabung ayam dan judi kodok-kodok semakin marak di perkebunan kelapa sawit, Jalan Tai’b, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di tengah pandemi Covid-19 judi sabung ayam dan judi kodok-kodok masih marak beraksi di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Puluhan warga bergerombol di lokasi arena sabung ayam dan judi kodok-kodok, tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Dua Pelaku Jambret Satu Berhasil Ditangkap Warga dan Polsek Pringsewu Kota

Bedasarkan laporan masyarakat, Tim Sembilan langsung turun lapangan untuk memastikan adanya aktivitas judi sabung ayam dan judi kodok-kodok, Rabu, 24 Agustus 2021 jam 17.30 WIB.

Ternyata benar ada kegiatan perjudian 303 sabung ayam dan judi kodok-kodok.

Tempatnya di area perkebunan kelapa sawit Jalan Tai’b, Kelurahan Dul, arena judi sabung ayam dan judi kodok-kodok.

Parahnya lagi, penjudi ini terkesan kebal hukum karena selama ini bebas menjalankan aktivitas haramnya itu, meski dalam kondisi pandemi Covid -19.

Baca Juga:  Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim "Dugaan Menikah Lagi Tanpa Seizin Istrinya"

Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Baca Juga:  Perjudian Sabung Ayam di Dusun Wonogiri, Rt O2 Rw O3, Desa Wonoplintahan, Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dengan demikian Tim sembilan melaporkan dengan adanya aktivitas judi 303 sabung ayam dan judi kodok-kodok kami meminta penegak hukum setempat Polsek Pangkalan Baru Polres Pangkal pinang dan Polda Babel untuk menindak karena perbuatan mereka jelas-jelas melanggar hukum. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB