Malang | detikkasus.com – Satu Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jatim ada 2 aktifitas Perjudian 303 jenis Sabung ayam, yakni di :
1. Dusun Plalar, Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Provinsi Jatim
2. Dusun Tegal Pasangan, Kelurahan Pakiskembar, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Provinsi Jatim. Minggu tanggal 12 Januari 2025
Selain Sabung ayam, judi dadu juga beraktifitas dilokasi yang sama.
Hal tersebut berdasarkan laporan informasi masyarakat, hingga media konfirmasi.
Salah satu narasumber yang tidak mau disebut namanya menjelaskan sekarang ramai mas, ada 2 lokasi perjudian Sabung ayam di Kecamatan Pakis, tuturnya
Dalam data yang didapat media ini, nampak jelas permainan perjudian jenis Sabung ayam dan dadu, eronisnya tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH)
Adanya aktifitas perjudian jenis Sabung ayam dan dadu ilegal, Media mewakili sebgai jembatan masyarakat, minta aparat penegak hukum untuk ambil tindakan tegas.
Sementara itu media menjelaskan, aktifitas judi 303 sabung ayam bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)